Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi

Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA
Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi 

Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.

"Jadi nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Tito juga mengimbau agar masyarakat tidak berbuat rusuh.

Ia meyakini bahwa publik tidak menginginkan adanya kericuhan.

"Saya minta jangan buat kerusuhan termasuk pihak ketiga mungkin.

Karena apa, selain kita melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri.

Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.

Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh.

Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).

Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).

Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang.

Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi
Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Baca: Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun

Baca: TERUNGKAP Rahasia Tiket Murah AirAsia saat Maskapai Domestik Berlomba Pasang Tiket Mahal

Baca: KINI DICARI, Pengakuan Sniper Cantik Joanna Palani, Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak S3ks, Takut?

Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  dan di Kompas.com dengan judul "Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam "

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved