Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi
Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-MEDAN.COM - Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi.
//
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Baca: MENGUAK HUBUNGAN ASMARA SOEKARNO pada Pramugari, Cinta Ditolak hingga Wanita Dipanggil ke Istana
Baca: Kivlan Zen - Terkuak Asal Usul Uang Rp 150 Juta untuk Pendemo, Pengacara Kivlan Zen Angkat Bicara

Tito mengakui bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca: Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun
Baca: KINI DICARI, Pengakuan Sniper Cantik Joanna Palani, Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak S3ks, Takut?
Tito mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.
"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh.
Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh menggangu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.
Saat itu, menurut Tito, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.
Namun para pendemo, menurut Tito, telah menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.
"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00 WIB tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," tutur Tito.
Tito juga menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.
"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito.
Kapolri mengatakan, polisi akan membubarkan massa aksi yang tidak tertib dan menganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan.
Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.
"Jadi nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.
Tito juga mengimbau agar masyarakat tidak berbuat rusuh.
Ia meyakini bahwa publik tidak menginginkan adanya kericuhan.
"Saya minta jangan buat kerusuhan termasuk pihak ketiga mungkin.
Karena apa, selain kita melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan," tutur Tito.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri.
Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh.
Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).
Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019).
Masa yang sempat membakar sejumlah benda diantaranya ban tersebut dipukul mundur hingga kawasan Tanah Abang.
Kericuhan juga terjadi di dekat Asrama Brimob Tanah Abang hingga kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca: Setya Novanto Sakit Lagi Setelah Dipindahkan,Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Kesehatan Setnov Menurun
Baca: TERUNGKAP Rahasia Tiket Murah AirAsia saat Maskapai Domestik Berlomba Pasang Tiket Mahal
Baca: KINI DICARI, Pengakuan Sniper Cantik Joanna Palani, Diburu ISIS untuk Dijadikan Budak S3ks, Takut?
Perintah Kapolri Tito Karnavian pada Kapolda Metro Jaya terkait Demo di depan Mahkamah Konstitusi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Kompas.com dengan judul "Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tegaskan Polisi Tak Boleh Bawa Peluru Tajam "