Anies Baswedan Jawab Tudingan Ahok soal Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun dari Pulau Reklamasi

"Jadi, ketika Anda angkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15? Kok tidak 17? Kok tidak 22?" tambahnya.

TRIBUNNEWS.COM
Anies dan Ahok. (TRIBUNNEWS.COM) 

Anies Baswedan Jawab Tudingan Ahok soal Jakarta Kehilangan Rp 100 Triliun dari Pulau Reklamasi

TRIBUN-MEDAN.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedanmempertanyakan dasar penentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang harus diberikan pengembang reklamasi.

Kontribusi tambahan itu digagas mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat menyusun dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Anies menyampaikan, penentuan besaran kontribusi tambahan itu harus memiliki alas hukum.

"Kenapa (kontribusi tambahan) 15 (persen)? Kita ini pemerintah. Kalau pemerintah itu bekerja dengan menggunakan rujukan. Itu pertanyaan saya," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Jadi, ketika Anda angkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15? Kok tidak 17? Kok tidak 22?" tambahnya.

Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)
Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) (Warta Kota/alex suban)

Anies juga mempertanyakan mengapa kontribusi tambahan yang diusulkan Ahok itu gagal direalisasikan.

"Jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang. Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa enggak dibereskan dalam PKS," kata Anies.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini belum membahas soal kontribusi tambahan tersebut.

Dia belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan kembali mengusulkan kontribusi tambahan itu atau tidak ke DPRD DKI. 

"Belum ada pembahasan soal revisi atas raperda itu, belum ada. Jadi memang belum dibahas. Belum ada pembahasan soal itu. Tidak tahu (akan diajukan lagi atau tidak)," ucapnya.

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau  Reklamasi yang dikeluarkan Ahok.

Anies merasa mau tidak mau harus menerbitkan IMB itu karena adanya pergub tersebut.

Penampakan Pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Penampakan Pulau C dan D dari atas udara. Pulau C dan D adalah sejumlah pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Sementara itu, Ahok heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya. Dia merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.

Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved