DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais."

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS IMAGES / DHONI SETIAWAN
DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya! Gedung Mahkamah Agung. 

DITOLAK Permohonan BPN Prabowo Sandi di Mahkamah Agung, Ini Penjelasannya!

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo Sandi Kamis (27/6/2019) siang, kubu 02 mendapat kabar tidak menguntungkan.     

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN).

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

"Inti Pertimbangan Putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah di Jakarta, seperti dilaporkan Antara.

Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, selain itu obyek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.

Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved