Meski Sudah Beristri Dua, HA (30) Masih Tega Menyetubuhi Anak Tirinya yang Baru Berumur 15 Tahun
Pria beristri dua, HA (30) tega mencabuli anak tirinya dan seorang kakek cabuli anak di bawah umur
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski sudah beristri dua, HA (30), warga Desa Cipariuk, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega mencabuli Mawar (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun yang tidak lain merupakan anak tirinya.
Tidak hanya sekali, kelakuan bejat HA itu dilakukan bahkan beberapa kali saat istri keduanya atau ibu korban tengah tertidur.
Korban yang semula merasa takut akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ibunya.
"Terakhir korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma, Jumat (28/6/2019).
Pribadi Atma menjelaskan, beruntung sebelum menjadi bulan-bulanan warga sekitar, pelaku diamankan polisi.
Pasalnya ibu korban yang terkejut mendengar anaknya itu melaporkan hal itu kepada aparat desa dan tidak lama terdengar warga.
"Sebelum diamankan ke kantor, warga sudah menangkap pelaku. Sebelum terjadi aksi anarkis kami amankan," kata dia.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak bisa menahan birahi saat memijit anaknya yang mengeluh pegal-pegal.
"Mengetahui sang istri sudah tertidur pulas, pelaku mulai meminta lebih merayu dan membujuk korban dan meraba bagian sensitif korban. Pelaku mengancam agar tidak berteriak dan membangunkan ibunya," tutur Pribadi Atma.
Akibat perbuatannya HA ditahan di sel Polres Tasikmalaya dan terancam pasal perlindungan anak dibawah umur dengan hukuman 15 tahun penjara. (*)
Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Di tempat terpisah, seorang kakek, bernama Sinto alias Mbah To (70), warga Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun.
Mbah To diamankan pihak kepolisian Lamongan Minggu (23/6/2019) malam, atas perbuatan tidak senonoh yang sempat dilakukannya kepada sang bocah pada awal bulan kemarin.
"Kejadian itu berawal saat korban minta antar neneknya hendak beli petasan. Namun oleh pelaku, korban kemudian diajak masuk ke rumah pelaku dengan alasan bisa sampai lebih cepat. Nenek korban tanpa curiga sedikit pun, lantas menunggu cucunya di teras rumah tetangganya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (26/6/2019).
Tapi, nenek korban kemudian mendapati cucunya bersikap tidak biasa, setelah keluar dari rumah pelaku tanpa mempedulikan dirinya yang tengah menunggu dan memilih langsung pulang.