SAAT Mantan Penasehat KPK Ini Akan Mengadu ke Peradilan Internasional, Ini Jawaban Menohok Demokrat
Mantan penasehat KPK sekaligus Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
TRIBUN-MEDAN.COM - Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.
"Usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). | Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.
"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.
Mau dibawa ke mana?
Kemudian, melalui akun twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.
Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".
Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.
Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.
"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter.

Ditolak MK
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.