Nekat Jambret Handphone di Dekat Kantor Polisi, Kedua Pria Ini Jadi Pesakitan di Penjara

Pelaku penjambretan ini dua orang dan nekatnya keduanya melakukan aksinya di dekat Kantor Polsek Medan Baru.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Sumber Polsek Medan Baru
Dua pelaku jambret saat diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sri Wahyuni (40) warga Jalan Balai Desa Gang Wakaf Medan Polonia dijambret, Minggu (30/6/2019) kemarin.

Pelaku penjambretan ini dua orang dan nekatnya keduanya melakukan aksinya di dekat Kantor Polsek Medan Baru.

Alhasil keduanya terpaksa mendekam dibalik jeruji sel Polsek Medan Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya kita amankan di Jalan Rotan Pasar Petisah Medan tak jauh dari TKP," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasa Tobing, Selasa (2/7/2019).

Martuasah menambahkan bahwa kejadian itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan anak kandungnya di Jalan Nibung Raya.

Tak jauh dari Polsek Medan Baru, kedua pelaku Eko Syahputra alias Eko (37) dan Muhammad Ilham Pohan (24) yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari belakang.

Seketika tersangka Ilham Pohan langsung merampas sebuah handphone yang ada di genggaman anak korban, sehingga korban langsung berteriak.

Mendengar jeritan korban, Eko selaku joki langsung tancap gas menuju arah Pasar Petisah Medan. Sial bagi keduanya, tepat di Jalan Rotan, petugas yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan keduanya.

"Tersangka sudah kita amankan di Mako dan kini sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Martuasah

"Dari kedua pelaku kita amankan sebuah handphone merk Oppo serta sebuah sepeda motor matic merk Honda yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," bebernya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Martuasah. (mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved