Pedangdut Dewi Perssik Resmi Tersangka Kasus Perseteruan Versus Keponakan, Rosa Merasa Senang
Kasus dugaan pidana penyanyi dangdut Dewi Perssik versus sang keponakan, Rosa Meldianti, memasuki babak baru.
TRIBUN MEDAN.com - Kasus dugaan pidana penyanyi dangdut Dewi Perssik versus sang keponakan, Rosa Meldianti, memasuki babak baru.
Dewi Perssik kini resmi menyandang status tersangka atas laporan yang dilayangkan Rossa.
Rosa Meldianti mengungkapkan, Dewi Perssik sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Siang tadi kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan," kata Rosa Meldianti dikutip dalam sebuah video press conference pada Selasa (2/7/2019).
"Dan beliau sudah sampaikan bahwa hasil penyidikan segala perkara bahwa status saudara terlapor atau Dewi Perssik dinyatakan selaku tersangka," imbuh Rosa.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosa kepada Dewi adalah laporan balik. Sebelumnya Dewi telah melaporkan keponakannya, Rosa, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: HEBOH Foto Mumi Diganti Wajah Jokowi dengan Narasi The New Firaun, Perempuan Ini Diperiksa Polisi
Baca: Pria 42 Tahun Ini Jadi Ayah Sekaligus Kakek, Cabuli Anak Kandung Berumur 15 Tahun hingga Melahirkan
Baca: CATAT! Harga Tiket Pesawat LCC Turun 50% Seminggu 3 Kali, Ini Daftar Hari dan Jam Terbangnya
Dewi merasa gerah dan dirugikan akibat sejumlah pernyataan Rosa di akun Instagram-nya yang menganggap Dewi bohong. Salah satunya, Rosa diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Dewi KW alias palsu.
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Dewi Perssik, Rosa Meldianti mengaku senang.
Namun kebahagiaan yang dirasa bukan lantaran Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka, melainkan Rosa Meldianti dapat membuktikan jika dirinya benar.
"Nggak gimana-gimana sih mbak, kayak ada titik dimana 'oh ini saatnya saya bisa membuktikan apa yang terjadi, apa yang beliau ungkapkan adalah salah'. Dan di sini saya senang dalam artian senang beliau karena tersangka, bukan," ujarnya.
"Tapi karena saya bisa membuktikan bahwa yang terjadi 'ini lo yang sebenarnya 'kalau orang tua saya itu bukan orang yang minta-minta, bukan dibiayain dia. Terus saya hidupnya ketergantungan sama dia semua, tidak seperti itu," imbuhnya.
Baca: Rela Tak Dibayar Sepeser Pun, Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Bela Fairuz soal Bau Ikan Asin
Baca: KABINET Jokowi Maruf, Ada Menteri Usia 25-30 Tahun, Nasib Jusuf Kalla setelah tak Menjabat Wapres
Rosa Meldianti juga mengaku sangat bersyukur meskipun menunggu hasil kasus ini dalam waktu yang lama.
Terpisah, pengacara Rosa Meldianti, Rudi Kabunang, membenarkan bahwa Dewi Perssik sudah resmi berstatus tersangka pencemaran nama baik.
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).