Kendaraan Dirampas Debt Collector di Jalan? Ini Aturan Main Eksekusi Kendaraan oleh Leasing
Aksi enam debt collector melakukan perampasan kendaraan di ruas tol Medan-Tebing Tinggi, Rabu (3/7/2019) kemarin, berujung proses hukum.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.com - Aksi enam debt collector melakukan perampasan kendaraan di ruas tol Medan-Tebing Tinggi, Rabu (3/7/2019) kemarin, berujung proses hukum. Keenam orang tersebut diproses lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.
Adapun korban adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka diadang enam pelaku di ruas jalan tol.
Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro membenarkan petugas telah mengamankan enam pelaku perampasan mobil di ruas tol Medan-Tebing Tinggi. "Benar, kita ada mengamankan enam pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
Keenam orang tersebut adalah Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau, dan Hebridko Marbun.
Baca: 6 Debt Collector Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Ditangkap Polisi di Pintu Tol Kemiri
Hendro mengatakan, PJR Polda Sumut dan petugas tol akhirnya berhasil menangkap para pelaku setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri. "Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," beber Hendro.
"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," imbuhnya
Jeratan Hukum
Diketahui, maraknya kasus perampasan kendaraan bahkan cenderung penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen, kerap menjadi momok bagi konsumen.
Tak jarang, debt collector merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.
Dikutip dari hukumonline.com, ada ketentuan pidana bagi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah di jalanan.
Merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum.
Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP.
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500,” demikian bunyi pasal Pasal 310 KUHP.
Perbuatan debt collector juga dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Pasal 362 KUHP berbunyi;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 365 ayat (1) KUHP berbunyi;
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Selain itu, bisa juga digunakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013: