Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Penasihat Hukum Berharap Amnesti dari Presiden Jokowi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan MA menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (04/07/2019).
Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Penasihat Hukum Berharap Amnesti dari Presiden Jokowi
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, mengatakan akan meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.
Baiq Nuril tetap dihukum dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.
Namun eksekusi hukuman tersebut ditunda oleh kejaksaan dan saat ini perempuan asal Nusa Tenggara Barat itu masih bebas.
Salah satu pengacara Nuril, Joko Jumadi, menyatakan bahwa kliennya "sudah siap menerima apapun putusan PK" namun berharap ia menjadi "korban terakhir yang dikriminalisasi".
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan MA menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (04/07/2019).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.
"Karena menurut majelis hakim PK bahwa putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi kepada wartawan BBC News Indonesia, Pijar Anugerah, lewat sambungan telepon.
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kronologi kasus Baiq Nuril
Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.
Pada November lalu, kejaksaan menunda eksekusi hukuman Nuril.
Perjuangan Nuril mendapatkan keadilan mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo, yang mempersilakan perempuan itu untuk mengajukan grasi seandainya PK-nya ditolak.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi, 19 November lalu.
Tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan akan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan amnesti.
Menanggapi komentar Jokowi, kuasa hukum Nuril mengatakan tawaran grasi itu akan ditolak karena grasi menyiratkan kliennya bersalah.
Sekarang, tim kuasa hukum Nuril mengatakan akan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan amnesti.
