Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Penasihat Hukum Berharap Amnesti dari Presiden Jokowi
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan MA menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (04/07/2019).
"Dari kuasa hukum sendiri sedang berusaha menagih janji dari Presiden, bahwa waktu itu pernah menyatakan statemen presiden adalah kalau MA tetap menghukum nanti kemudian Presiden yang akan turun tangan," kata pengacara Joko Jumadi, yang mengaku belum menerima putusan salinan MA dan baru mengetahui soal putusan ini dari situs MA pada Jumat pagi (05/07/2019).
"Maka dalam konteks ini saya pikir amnesti menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu Nuril."
'Menjadi korban terakhir'
Ditanyai bagaimana kondisi Nuril menghadapi putusan ini, Joko mengatakan bahwa perempuan itu "relatif tegar".
"Dia menyampaikan bahwa tidak apa-apalah dia yang menjalani pidana penjara ini, asalkan dia menjadi perempuan terakhir yang menjadi korban yang harus menjalani pidana," ujarnya.
Joko mengaku tidak tahu kapan hukuman terhadap kliennya akan dieksekusi.
Namun ia mengatakan bahwa "kapan pun jaksa mau melakukan eksekusi pada prinsipnya kita sudah siap."
Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril, Penasihat Hukum Berharap Amnesti dari Presiden Jokowi
Artikel ini sudah tayang di bbc news indonesia berjudul: Kasus Baiq Nuril: Perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum akan 'tagih amnesti' ke Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/baiq-nuril-menangis-dan-kecewa-dengan-keputusan-ma_pelecehan.jpg)