Dana Hibah yang Dibagikan Pemprov Sumut hingga Kini Masih Belum Jelas Peruntukannya
"Sebenarnya yang mendapatakan teguran itu BPKAD kenapa sampai dengan saat ini belum ada laporan masuk," jelasnya.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN-Hingga sampai dengan saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara belum mempertanggungjawabkan laporan penerima dana hibah tahun anggaran 2017.
Diketahui, sebanyak 366 penerima dana hibah dari total 766 dengan anggaran Rp 473.352.227.233 sampai dengan saat ini belum dipertanggungjawabkan oleh BPKAD.
Dari surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut meminta kepada BPKAD memberikan laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah tahun anggaran 2017 itu.
Kepala Biro (Kabiro) Sosial Muhammad Yusuf mengakui hingga sampai dengan saat ini belum ada laporan masuk dari BPKAD mengenai pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
"Ya, ada 366 penerima belum ada laporan hingga sampai dengan saat ini," ucap Muhammad Yusuf, saat ditemui di ruang Paripurna, DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (8/7/2019).
Setiap penerima dana hibah wajib memberikan laporan penggunaan uang tersebut. Yusuf mengatakan, bahwa yang mendapatakan teguran mengenai pengunaan dana hibah ini seharusnya adalah BPKAD.
"Sebenarnya yang mendapatakan teguran itu BPKAD kenapa sampai dengan saat ini belum ada laporan masuk," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, sesuai surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 32 tahun 2011 tentang penggunaan dana hibah, setiap penerima wajib memberikan laporan bahwa sudah menerima atau belum.
Saat ini Biro Sosial sebagai petugas lapangan pencatat penerima dana hibah, sudah mengirimkan tim audit untuk memberikan surat teguran kepada masyarakat.
Yusuf mengatakan, seluruh dana hibah sudah diserahkan kepada masyarakat melalui BPKAD.
"Kita sudah turunkan anggota ke lapangan, membawa surat teguran dengan perintah kenapa tidak dipertanggungjawabkan dana itu. Semua uang sudah kita berikan," kata dia.
Berdasarakan kutipan surat LHP BPK, ternyata penggunaan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh badan/ lembaga/ organisasi sebesar Rp 450.424.227.233.
Di antaranya dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Untuk KPU sendiri hibah yang diterima sebesar Rp327.366.912.233. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp 108.057.315.000.
Hal ini diketahui akan dipertanggungjawabkan setelah pemilihan umum daerah selesai dilaksanakan.
Padahal hal tersebut sudah diatur dalam amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
(cr19/Tribun-Medan.com)