Lempar Sabusabu Seberat 43 Gram saat Polisi Gelar Razia, Dua Pria Ditangkap Polisi

Penangkapan dilakukan petugas saat keduanya berada di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang, Minggu subuh semalam

Penulis: Dedy Kurniawan |
Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Lempar Sabusabu Seberat 43 Gram saat Polisi Gelar Razia, Dua Pria Ditangkap Polisi . Junaidi dan Midi terciduk membuang 43 gram sabusabu di hadapan personel Polsek Gebang. 

Lempar Sabusabu Seberat 43 Gram saat Polisi Gelar Razia, Dua Pria Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com- Dua pria terpaksa meringkuk di sel tahanan jajaran Polres Langkat akibat narkotika. Personel Polsek Gebang meringkus dua pria, masing-masing warga asal Kecamatan Babalan dan warga Kecamatan Brandan Barat atas kepemilikan 43 gram sabu-sabu.

Senin (8/7/2019), Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan mengatakan, tersangka yang diringkus yakni Junaidi (23) warga Dusun Alur Hitam, Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, dan Rumidi alias Midi (42) warga Dusun Pasir Patih, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat.

"Penangkapan dilakukan petugas saat keduanya berada di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Gebang, Minggu subuh semalam," katanya.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti, di antaranya sebungkus plastik besar, tiga plastik bungkus sedang, dan dua plastik bungkus kecil berisi sabu-sabu.

Saat ditimbang, keseluruhannya seberat 43 gram. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor BK 6438 PAS, handphone, dan dua celana dalam warna hijau.

Lanjut AKP Arnold, penangkapan dilakukan petugas saat keduanya melintas dengan sepeda motor BK 6438 PAS, terjaring razia setelah menjadi target. Saat melintas, keduanya yang dicurigai dan gugup.

Baca: Grab Mulai Terapkan Tarif Baru di Medan, Biaya Jasa Minimal Naik hingga Rp 7 Ribu

Baca: VIDEO Evakuasi Thoriq, Terungkap Kematiannya Bukan karena Terpeleset ke Jurang. .

Baca: Polisi Tangkap Bandit Jalanan yang Kerap Beraksi di Medan, Terpaksa Ditembak karena Berusaha Kabur

Baca: Satlantas Polrestabes Medan Umumkan Blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) Sedang Kosong

"Salah satu pelaku yang dibonceng sempat berupaya kabur melarikan diri membawa bungkusan plastik bercorak batik, dan membuangnya ke semak-semak," katanya.

Namun, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan petugas, sehingga keduanya berhasil diperiksa dan terbukti membawa terduga sabusabu. Keduanya diperiksa penyidik secara intensif di Mapolsek Gebang.

Baca: Bawa Sabusabu saat Melintas di Pos Lantas Simpang Empat, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi

Baca: KRONOLOGI Jemaah Haji Asal Solo Meninggal Dunia di Pesawat, Ini Penyebabnya

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Keduanya akan dilimpahkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/24 / VI / 2019/ LKT/ Sek-Gebang Tanggal 07 Juli 2019.

Baca: Ingin Berenang di Kolam Renang Hotel? Perhatikan 7 Etika Dasar demi Kenyamanmu dan Tamu Lainnya

Baca: Viral Sosok Audrey YJH (Maria) Gadis Super Jenius Asal Surabaya Kerja di NASA Ditawari Pulang Jokowi

Saat dicecar soal penerapan Pasal 112 ayat 1, Arnold menyatakan sama saja dengan Pasal 112 ayat (2). Arnold bilang keduanya dianggap pengedar.

Menilik penerapan pasal kurang tepat mengingat jumlah barang bukti 43 gram atau di atas 5 gram. Keduanya dianggap pengedar yang seharusnya dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca: Sutopo Purwo Dimakamkan - Penggali Kubur Beberkan Kisah saat Mencangkul Tanah Pemakaman

Baca: 10 Ton Cangkang Sawit Berserakan di Jalan Lintas Stabat setelah Truk Terguling karena Sopir Ngantuk

Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.

"Ya pengedar lah, sama ajanya itu. Kan gak ada di situ Pasal 127 kan? ini perantara, gak 112 ayat 2, nanti digelar ke narkoba ya. Gak apa-apa, sama itu," tukasnya.

(Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved