Dicopot DKPP, Tugas Komisioner KPU Terganggu? Evi Novida Ginting Tanggapi Putusan Pencopotan Jabatan
Dicopot DKPP, Tugas Komisioner KPU Terganggu? Evi Novida Ginting Tanggapi Putusan Pencopotan Jabatan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dicopot DKPP, Tugas Komisioner KPU Terganggu? Evi Novida Ginting Tanggapi Putusan Pencopotan Jabatan.
//
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)..
Baca: Kronologi Bocah 3 Tahun Tewas seusai Terperosok ke Lubang Paku Bumi yang Dalamnya 32 Meter
Baca: RESMI, Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Farhat Abbas: Belum Penahanan

Putusan sidang KPPP, Evi Novida Ginting dinilai telah dimelakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi tegas yakni pencopotan dari jabatan tersebut.
Bagaimana reaksi Evi Novida Ginting?
Kepada Tribun/www.tribun-medan.com, Evi menjelaskan putusan tersebut dijadikan momentum evaluasi.
"Akan segera ditindak lanjuti, putusan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus koreksi," ujarnya, Rabu (10/7/2019).
Menurut Evi, perbaikan akan dilakukan terhadap proses seleksi dengan melakukan pengawasan pada setiap tahapan.
Menurut Evi, meskipun wewenang tersebut tidak lagi berada di pundaknya, namun tugas-tugas para Komisioner KPU tidak mengalami kendala.
"KPU itu kolektif kolegial, setiap keputusan dibahas dan dibuat bersama. Jadi ya tetap jalanlah, semua tugas tidak ada kendala," katanya.
Bagi Evi, pengaturan divisi di dalam KPU RI agar ada pengaturan tugas yang jelas. Oleh karena putusan tersebut, ia saat ini tak lagi menjabat Ketua Divisi SDM, organisasi diklat dan litbang.
"Ya karena sudah diberhentikan, ya tidak lagilah menjabat Ketua Divisi SDM," imbuhnya.
Seperti diketahui, Putusan tersebut dilakukan dengan menjatuhkan sanksi keras berupa pencopotan Evi dari jabatannya sebagai ketua divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Bunyi putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Harjono pada sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
" Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua DKPP Harjono.