Breaking News

MAHFUD MD Lontar Statemen Menohok soal Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Sandiaga

MAHFUD MD Lontar Statemen Menohok soal Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Sandiaga

WARTAKOTA/Henry Lopulalan
MAHFUD MD Perkirakan Kondisi Negara seusai MK Putuskan Sengketa Pilpres, Berkaca dari Pengalaman. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan). #MAHFUD MD Lontar Statemen Menohok soal Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Sandiaga 

MAHFUD MD Lontar Statemen Menohok soal Habib Rizieq jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Sandiaga

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.

Diisadur dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Habib Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.

Mahfud MD bahkan menilai Habib Rizieq Shihab harus dipulangkan.

Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.

 

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).

Mahfud MD juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.

"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam
Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.

Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved