Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara
Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara
TRIBUN-MEDAN.COM - Ratna Sarumpaet - Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Hari ini, Sang Putri Atiqah Hasiholan Angkat Bicara.
//
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) ini.
Baca: Via Vallen Terkini - Lagu Baru Via Vallen Senorita Versi Koplo, tak Perduli Nyinyiran Oknum
Baca: BOCAH Jatuh Terperosok ke Dalam Lubang Paku Bumi 32 Meter, Kondisinya Mengharukan

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, berharap majelis Hakim memutuskan kasus itu berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Desmihardi, klienya tidak terbukti melakukan keonaran atas kebohonganya.
"Kami harap majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi, Rabu (10/7/2018).
Baca: Harga Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Hari Ini untuk Jadwal Penerbangan Pukul 10.00 sampai 14.00
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdawak sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin.
JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan didirnya. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Harapan Atiqah Hasiholan
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan berharap majelis hakim memvonis bebas ibunya pada Kamis (11/7/2019)
Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri sidang duplik kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

"Harapannya bebas," ujar Atiqah singkat saat mendampingi Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca: Via Vallen Terkini - Lagu Baru Via Vallen Senorita Versi Koplo, tak Perduli Nyinyiran Oknum
Baca: BOCAH Jatuh Terperosok ke Dalam Lubang Paku Bumi 32 Meter, Kondisinya Mengharukan