Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun
Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun
TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta Baru Setelah Gubernur Kepri Tersangka, KPK Ungkap Penemuan Uang Dolar di Rumah Nurdin Basirun.
//
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Baca: BERITA KESEHATAN: Lakukan Rutin Cara Menekan Nafsu Makan Malam Hari, Termasuk Menekan Stres
Baca: CARA Download Lagu MP3 Terbaru Via Vallen, Nella Kharisma, Sandrina Goyang 2 Jari, Dua Angrek Gratis
Baca: KRONOLOGI LENGKAP Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Rincian Uang Dolar, Barang Bukti Suap
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).
"Apakah (penerimaan) yang lain sudah ada indikasi? Kita buatkan pasal 12 B (pasal gratifikasi), justru karena ada indikasi ini maka kita pasang pasal ini," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
"Ini masih di dalam pengembangan belum kita tetapkan. Harus kita periksa dulu, kita panggil dulu, apakah itu benar. Jadi harus ada pemeriksaan dulu," kata dia.

Pada Rabu silam, pukul 19.30 WIB, tim KPK mengamankan Nurdin di rumah dinasnya. Kemudian, tim KPK juga mengamankan sebuah tas saat menggeledah rumah Nurdin.
"KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000," ujarnya.
Saat ini, Nurdin terjerat kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi 11000 dollar Singapura
Kasus Reklamasi menjerat Nurdin Basirun ke Balik Jeruji Besi. ia ditangkap Tim KPK dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.
"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.