Polisi Tangkap Pimpinan Pesantren AI (45) dan Seorang Guru MY (26) karena Diduga Cabuli 15 Santrinya
Diduga Cabuli 15 santrinya, Polisi menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26)
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26) di Lhokseumawe, Aceh.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, menyebutkan keduanya (AI dan MY) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap lima santri di pesantren yang berada di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Orangtua santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
“Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu,” kata AKBP Ari saat konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019).
Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut.
Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun.
“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban.
Namun yang sudah diperiksa itu lima orang.
Kita belum tau apa motifnya.
Tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.
Awal mula terungkapnya kasus
Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orangtuanya.
Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.
“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren.