Polisi Tangkap Komplotan Jambret Terkenal Asal Asahan, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan identitas Herman dan Udin terungkap berkat keterangan tersangka Adi Syahputra.

Penulis: Muhammad Tazli |
Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
Polisi Tangkap Komplotan Jambret Terkenal Asal Asahan, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan. Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja menunjukkan barang bukti dan tersangka jambret, Adi Syahputra dan penadah, Jefri Aritonang di Mapolres Asahan, Senin (15/7/2019) sore. 

Polisi Tangkap Komplotan Jambret Terkenal Asal Asahan, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan

TRIBUN-MEDAN.com- Satuan Reskrim Polres Asahan memburu dua orang tersangka komplotan jambret yang meresahkan masyarakat Kabupaten Asahan, yaitu Herman dan Udin.

Keduanya merupakan rekan satu komplotan dengan tersangka Adi Syahputra alias Putra (25) warga Dusun VI, Desa Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang tertangkap pada Kamis (11/7/2019) lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan identitas Herman dan Udin terungkap berkat keterangan tersangka Adi Syahputra.

Komplotan itu diketahui pada. Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 16.30 WIB menjambret pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Sei Dadap, Asahan.

"Berdasarkan keterangan tersangka Adi Syahputra ini, kami memburu dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Herman dan Udin yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada 5 Juli lalu," kata Faisal, Selasa (16/7/2019).

Baca: Persib Bandung B Sudah Hadir di Medan, Cari Lawan Tanding Sebelum Bentrok PSMS

Baca: Eldin Lantik 33 Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkungan Pemko Medan

Baca: FENOMENA ANEH, Ikan Berlompatan ke Darat sebelum Bali Diguncang Gempa 6,0 SR, TONTON VIDEO. .

Masih kata Faisal, bersama tersangka Adi Syahputra, Herman dan Udin turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka Adi Syahputra melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.

Baca: Sopir Bus Ini Nekat Duduk di Kloset Sebuah Bar Selama 5 Hari demi Sebuah Pengakuan, Tonton Videonya

Baca: Donald Trump Dianggap Rasis, Sindiran PM Selandia Baru Sasar Presiden AS

Baca: ULIK Fakta Guru Honorer yang Bertempat Tinggal di Bekas Toilet Sekolah, Gaji Tak Cukup

"Aksi penjambretan yang dilakukan tersangka di Sei Dadap, dalam enam hari bisa kami ungkap. Melawan saat mau ditangkap, jadi dilakukan tindakan tegas terukur, dua betis tersangka Adi Syahputra terkena peluru petugas," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Adi Syahputra ini pernah tertangkap dan menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Baca: TARUNI TERBAIK 2019 Dewi Okta, Raih Anindya Wiratama, meski Lolos di UGM, Ngotot Ikut Akmil

Baca: Siap-siap, Polda Sumut Kejar Tersangka Lain dan Otak di Balik Pemotongan Insentif di BPKAD Siantar

Baca: JADWAL Lengkap dan Live Streming Indonesia Open 2019, Marcus/Kevin dan Jojo Bertanding Hari Ini

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Persib vs Kalteng Putra, Live Streaming PS Tira Persikabo vs Persija

"Tersangka Adi Syahputra ini merupakan residivis," ungkap mantan Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut itu.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Polisi juga menangkap Jefri Aritonang, penadah hasil kejahatan komplotan tersebut.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved