DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar
DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar
DERETAN Fakta Video Mesum Dua Oknum PNS, Ditangkap di Ruang Kerja dan Denda Rp 6 Miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus video mesum yang dilakukan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Simalungun, Medan, Sumatera Utara.
Setelah mengamankan dua PNS yang menjadi pemeran di video mesum tersebut, saat ini polisi tengah mengejar pihak penyebar video ke media sosial.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan pasangan bukan suami istri berinisial BH (44) dan LS (41), yang menjadi pemeran video mesum itu.
Baca fakta lengkapnya berikut ini:
1. Polisi buru penyebar video mesum PNS
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku BH (44) dan LS (41), polisi melacak pelaku penyebar video kedua PNS tersebut.
"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.
Seperti diketahui, video asusila berdurasi 3 menit 30 detik tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang diketahui direkam menggunakan ponsel LS.
Setelah itu dikirim ke tersangka BH.
Dalam video itu, pelaku BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu, lalu mereka beradegan mesra layaknya suami istri.
2. Polisi amankan sejumlah barang bukti
Polisi telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain flashdisk yang berisi video mesum, 12 ponsel milik tersangka dan saksi.
Lalu satu pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu jilbab warna merah jambu, satu bra warna hitam milik tersangka LS, dan satu jaket warna hitam milik BH.