Breaking News

Ketua KPU Sumut Diberhentikan, JPPR Sumut: Putusan DKPP Harus Dimaknai Sebagai Sanksi Moral

"Itu merupakan bentuk komitmen diri masing-masing setiap anggota KPU agar tidak menabrak dari aturan yang mengikat," katanya.

TRIBUN-MEDAN/ FATAH BAGINDA GORBY
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Darwin Sipahutar 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Prahara yang menimpa KPU Sumut terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberian sanksi sejumlah Komisioner menuai reaksi berbagai kalangan.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara Darwin Sipahutar, menyatakan keprihatinannya terkait putusan DKPP yang memberhentikan dua anggota KPU Sumut dari jabatannya, masing-masing diberhentikan sebagai ketua KPU Sumut dan Devisi Teknis.

Serta memberhentikan dua anggota KPU Nias Barat dari jabatannya masing-masing serta memberikan sanksi keras kepada lima anggota KPU Sumut lainnyam

"Sebagai penyelenggara pemilu yang independen KPU Sumut dan jajarannya sampai ke bawah mesti sadar bahwa putusan DKPP ini merupakan sanksi moral sebagai pejabat publik," ujarnya, Kamis (18/7/2019).

Amanah serta ikrar(sumpah) yang diucapkan, menurut Darwin hendaknya selalu berpedoman pada standar etik dan perundang-undangan.

"Itu merupakan bentuk komitmen diri masing-masing setiap anggota KPU agar tidak menabrak dari aturan yang mengikat," katanya.

Ia mengatakan, para Komisioner KPU tatkala mengambil keputusan harus mengacu pada kerja kolektif kolegial dan tidak partisan (UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU).

Bagi Darwin, putusan DKPP harus dimaknai secara bijak bahwa KPU Sumut dan KPU Nias Barat telah melanggar perundang-undangan dan standar etik sebagai penyelenggara pemilu.

"Walau disebutkan demi menjaga kemurnian suara rakyat tentunya segala tindak tanduk harus mengacu pada tupoksi kerja yang benar dan bebas dari segala bentuk kepentingan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan merugikan lembaga," jelasnya.

Darwin menjelaskan, di tengah lemahnya kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, KPU semestinya bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional.

" Kami ingin putusan DKPP ini tidak hanya dimaknai dan dijalankan sebagai formalitas semata harus ada perbaikan kinerja KPU ke depan apalagi Sumatera Utara akan menggelar Pilkada Serentak pada 2020 mendatang," imbuhnya.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved