Cerita Seleb

Penyanyi Jebolan KDI Ini Dilaporkan Pacarnya Atas Kasus Dugaan Persetubuhan saat Masih di Kampung

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) MR (19) di laporkan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Instagram)
Mus Brother, anak kembar. 

Personel Mus Brother Sekaligus Jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan.

/////

TRIBUN-MEDAN.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Kontes Dangdut Indonesia (KDI) MR (19) di laporkan ke Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Personil Mus Brother ini dilaporkan oleh teman wanitanya inisial NR (21) yang merupakan warga Kampung Pala Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah,  Kabupaten Serdang Bedagai.

Ia dilaporkan atas tuduhan persetubuhan.

Laporan NR di Polres sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor 88/IV/2019/SU/RES SERGAI.

Baca: Jenglot Adalah Sosok Misterius yang Populer di Indonesia, Berikut Asal Usul Makhluk Mistis Ini

Baca: VIRAL Video Gadis SMP Bareng Atta Halilintar, Rela Kabur dari Rumah hingga Terungkap Identitasnya

Baca: Kronologi 4 Anggota Polisi Diciduk Tim Pegasus Polrestabes Medan

Setelah terjun jadi penyanyi tingkat nasional, MR sekarang menetap di Jakarta.

Sebelumnya tercatat sebagai warga Jalan Kapten Wan Rahmat Dusun IV Desa Pekan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap MR ini.

Disebut kalau pihaknya juga sudah mengambil keterangan dari pelapor dan terlapor.

"Sudah pernah kita periksa itu terlapornya.

Saat itu dia didampingi pengacaranya.

Sekarang ini masih kita proses laporannya," kata Hendro.

Baca: Ajudan Cantik Iriana, Kapten Sandhyca Putrie Masih Single Meski sudah Berkepala Tiga. .

Baca: Pilkada 2020, KPUD Asahan Usulkan Anggaran Rp 54 Miliar ke Pemkab

Baca: Pelatih Blitar United (Persib B) Liestiadi Waspadai Semangat Juang Pemain PSMS Medan

Atas dasar suka sama suka

Ia membenarkan dalam kasus ini sebenarnya terlapor dan pelapor melakukan hubungan intim layaknya suami istri atas dasar suka sama suka.

Namun kemudian terlapor tidak bersedia untuk menikahi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved