Tak Mau Statusnya Turun jadi Staff di Kecamatan, Guru Berusia Senja Lanjutkan Pendidikan Sarjana
Surat himbauan itu mencantumkan lima poin yang wajib ditaati oleh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun
Penulis: Tommy Simatupang |
Tak Mau Statusnya Turun jadi Staff di Kecamatan, Guru Berusia Senja Lanjutkan Pendidikan Sarjana
TRIBUN-MEDAN.com- Pascapemberhentian 1.695 guru yang tidak memiliki gelar Strata 1, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu mengeluarkan surat himbauan dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran 2019/2020.
Surat himbauan itu mencantumkan lima poin yang wajib ditaati oleh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun. Jika tidak mengindahkan himbauan itu, pemerintah akan melakukan sanksi kepada kepala sekolah.
Ada pun lima poin yang dikeluarkan 12 Juli 2019 itu mulai yakni poin pertama satuan pendidikan agar mempersiapkan dokumen I dan II terkait teknis untuk mengajar, poin kedua agar merencanakan/melaksanakan kegiatan rapat dengan orang tua siswa untuk meminta sumbangan suka rela minimal dua kali dalam satu tahun pelajaran.
Selanjutntya poin ketiga tidak dibenarkan melakukan pungutan untuk penebusan SHUSBN pada PPDB 2019/2020, poin keempat menyikapi surat keputusan bupati tentang pemberhentian guru agar Kepala sekolah mengantisipasi kekurangan guru dengan mengalokasikan dana BOS dan Komite Sekolah untuk tenaga pengajar, poin terakhir atau kelima bila kepala sekolah tidak mengindahkan akan mendapatkan sanksi.
Tribun-medan.com menanyakan ini ke Opendi Purba Kepala Sekolah SD Negeri 094156 Kecamatan Gunung Malela.
Opendi mengaku memang sudah masuk surat untuk mengantisipasi kekurangan guru pascapemberhentian ribuan guru.
Baca: Video Viral Wanita Hamil Hendak Terjun dari Tebing 50 Meter, Aksi Penyelamatan Petugas Bikin Kagum
Baca: SATU Keluarga Tewas Dilindas Truk Tangki Pertamina, Suami Istri 26 Tahun dan Sang Putri 2 Tahun
Baca: Berikut 104 Capim KPK yang Lolos Uji Kompetensi, ICW Ajak Publik Cermati Jejak Rekam 104 Capim KPK
Opendi berencana akan melakukan rapat dengan orang tua siswa tanggal 30 Juli. Namun, ia masih melihat perkembangan realisasi pencopotan guru dari fungsional menjadi struktural.
"Saya buat rapat, ketika nanti sudah ditarik guru itu sebagai kecamatan. Sekarang kan masih belum keluar SK pencopotannya,"katanya di ruamg kepala sekolah, Selasa (23/7/2019).
Opendi mengungkapkan ada lima guru PNS dan 15 guru berstatus honorer yang mengajar 190 pelajar. Opendi mengatakan guru yang terancam diberhentikan masih dipersilakan untuk mengajar.
Baca: Carmelia Habiskan Uang Hampir Setengah Miliar untuk Rayakan Ulang Tahun ke-18 Bertema Swan Lake
Baca: INSPIRATIF, Tujuh Bocah Sisihkan Uang Jajan Rp 5.000 demi Membeli Hewan Kurban untuk Idul Adha
Baca: AHOK Angkat Bicara soal Potensinya Jadi Menteri Jokowi-Maruf, Anggap Dirnya Sudah Cacat
"Kita tidak permasalahkan mengajar di sini. Kalau dia pergi kan drastis mengalami pengurangan. Kalau saya sendiri selama belum keluar SK untuk ke struktural saya biarkan mengajar di sini,"ujarnya.
Senada dengan itu, Nurhayati Kepala Sekolah SD Negeri 097320 Kecamatan Gunung Malela mengungkapkan banyak guru yang sudah mulai mendaftar untuk melanjutkan kuliah Sarjana Strata 1.
Ia mengatakan banyak juga guru yang sudah berusia 54 tahun yang melanjutkan kuliah.
"Yang guru terdata belum gelar S1 dan bisa diberhentikan sudah mulai mendaftar untuk kuliah,"katanya.
Nurhayati tak mau mengungkapkan dimana guru melanjutkan kuliah. Ia mengaku surat dari Dinas Pendidikan sudah diterima.
Baca: STATEMEN Sesumbar Valentino Rossi sebelum Direktur Monster Energy Yamaha Sebut Rossi Segera Keluar
Baca: VIRAL Pria asal Minang Menikahi Gadis Bule Perancis 19 Tahun, Merajut Tali Kasih Sejak 2017