Tak Mau Statusnya Turun jadi Staff di Kecamatan, Guru Berusia Senja Lanjutkan Pendidikan Sarjana
Surat himbauan itu mencantumkan lima poin yang wajib ditaati oleh kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Simalungun
Penulis: Tommy Simatupang |
"Kami masih melihat perkembangan. Kalau memang banyak yang dicabut SK fungsionalnya kita gelar rapat dengan orang tua siswa untuk membahas kekurangan guru,"ujarnya.
Sebelumnya, Bupati JR Saragih tetap bersikukuh tidak memberikan pengecualian terhadap guru yang sudah berusia di atas 50 tahun. Ia mengatakan guru yang belum S1 akan ditempatkan sebagai pegawai di Kecamatan dan Desa.
Baca: TKW Anisa di Malaysia Disiksa Majikan hingga Giginya Rontok, Lari Sembunyi dan Telepon Kakak Ipar
Baca: Polisi Tembak Kaki Pencuri Sepeda Motor di Ponsel Angel Tandam Hulu
Bahkan, JR Saragih mengatakan menahan insentif para guru jika tidak menyelesaikan sarjana S1.
"Gak. Sudah kita sesuaikan. Tidak ada pengecualian dengan usia di atas 50 tahun. Makanya insentifnya kita tahan kalau memang belum S1. Kalau yang tidak S1, jadi pegawai biasa di kecamatan atau di desa. Undang-undang yang mengatakan itu. Kami sudah konsultasi dengan menteri pendidikan," katanya.
Anehnya, JR Saragih menilai ribuan guru yang mengajar tidak memiliki gelar S1 selama ini membuat kerugian keuangan pemerintah. Ia mengatakan disclaimer yang terjadi akibat menggaji para guru yang tidak S1.
"Kami sudah konsultasi dengan menteri itulah penyebab kami disclaimer. Saya dibilang tidak patuh. Harus diberhentikan. Tidak S1 wajib berhenti," pungkasnya.
(tmy/tribun-medan.com).