Wiranto - Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Reaksi Menko Polhukam Wiranto
Wiranto - Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Reaksi Menko Polhukam Wiranto
Wiranto - Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Reaksi Menko Polhukam Wiranto
TRIBUN-MEDAN.COM - Wiranto - Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Reaksi Menko Polhukam Wiranto.
//
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan memberikan tanggapan atas langkah Mabes TNI yang akan membentuk tim bantuan hukum untuk tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Baca: BERITA KESEHATAN: Tips Mengobati Alergi, Pilih 4 Bahan Alami dari Lemon, Asam Cuka, Kunyit & Bawang
Baca: SELAIN Nunung, Daftar 4 Artis Diincar Polisi, Brigjen Siswandi Sebut Insial Sang Artis Penyanyi

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Wiranto mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah menjelaskan soal pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen itu, Senin (22/7/2019).
Wiranto juga mengungkapkan, Marsekal Hadi bahkan sudah menjelaskan soal pembentukan tim hukum untuk Kivlan Zen itu kepada Kapolri.
Baca: Daftar Handphone Samsung Terbaru, Selain Galaxy A80, 4 HP Samsung Dirilis 2019, Berikut Spesifikasi
Atas hal tersebut, Wiranto meminta agar apa yang dilakukan Mabes TNI itu tak lagi ditanyakan padanya.
"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," papar Wiranto.
Sebagaimana diberitakan, Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum untuk Kivlan Zen.
Hal ini dilakukan pihak Mabes TNI menindak lanjuti surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019), pembentukan tim bantuan hukum itu akan bekerja sama dengan tim penasihat hukum Kivlan Zen.
Sisriadi mengungkapkan, isi surat Kivlan Zen terkait pengajuan dua permohonan.
"Mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi.
Baca: Daftar Handphone Samsung Terbaru, Selain Galaxy A80, 4 HP Samsung Dirilis 2019, Berikut Spesifikasi
Sisriadi menjelaskan, Mabes TNI sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam terkait permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan.
Namun, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.