Wiranto - Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Reaksi Menko Polhukam Wiranto
Wiranto - Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zen, Reaksi Menko Polhukam Wiranto
Sisriadi lantas memaparkan, bantuan hukum yang diberikan Mabes TNI adalah hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
Namun, bantuan hukum yang diberikan terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca: Marion Jola - Lirik Lagu Marino Jola Merah Jambu, Video Marion Jola Idol [Lagu Baru]
Baca: SELAIN Nunung, Daftar 4 Artis Diincar Polisi, Brigjen Siswandi Sebut Insial Sang Artis Penyanyi
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ucap Sisriadi.
"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” kata dia.
Baca: BERITA KESEHATAN: Tips Mengobati Alergi, Pilih 4 Bahan Alami dari Lemon, Asam Cuka, Kunyit & Bawang
Baca: Daftar Handphone Samsung Terbaru, Selain Galaxy A80, 4 HP Samsung Dirilis 2019, Berikut Spesifikasi
Sebelumnya dikabarkan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang
- Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal,
- Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan
- Kompol Pratomo Widodo.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, menilai bahwa ketiganya telah menyiarkan berita bohong terkait peran kliennya dalam kasus dugaan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
"Menyiarkan berita bohong melalui televisi, kan berita bohong membilang Kivlan Zen pemilik senjata api, kedua, rencana pembunuhan. Kalau polisi enggak boleh begitu dong," ujar Tonin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019) malam.
Dalam surat tanda terima pengaduan yang diterima Kompas.com dari Tonin, pelaporan diajukan oleh perwakilan Kivlan Zen yang telah diberi kuasa.
Surat penerimaan pengaduan itu bernomor SPSP2/1488/VI/2019/BAGYANDUAN, tertanggal 17 Juni 2019.
Pelaporan itu merujuk pada video pengakuan tersangka terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam kasus tersebut.
Rekaman pengakuan para tersangka itu diputar saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Salah satu rekaman yang diputar yakni pengakuan tersangka Tajudin.
Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.
Sementara itu, Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.