46 Unit Motor Curian Diangkut dari Penampungan di Marelan, Korban Curanmor Diminta Periksa ke Polsek

Masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk mengecek kendaraan.

Dok. Polsek Medan Labuhan
Sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil diamankan, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Petugas Polsek Medan Labuhan menggerebek sebuah rumah penampungan (penadah) hasil pencurian kendaraan bermotor (curamor) di Jalan Paku Tanah 600, Medan Marelan, Kamis (25/7/2019).

Informasi yang dihimpun Tribun Medan dari Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan menjelaskan dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti 46 unit sepeda motor dan sejumlah tersangka.

"Barang bukti diamankan 46 unit sepeda motor, kuat dugaan hasil curanmor," ujarnya.

Untuk itu, sambung Bonar Pohan bagi masyarakat yang menjadi korban curanmor dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk mengecek kendaraan.

Adapun dokumen berupa STNK dan BPKB.

Informasi terpisah yang didapat, masyarakat mulai ramai mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk mengecek apakah sepeda motor warga yang pernah hilang ditemukan di sana.

"Mana tahu ada keretaku dulu yang hilang, ini lagi mengecek," ujar Anto (32) salah seorang warga Marelan.

Sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil diamankan, Kamis (25/7/2019).
Sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil diamankan, Kamis (25/7/2019). (Dok. Medan Labuhan)

Seluruh barang bukti 46 unit sepeda motor disusun rapi petugas di halaman parkir berdekatan dengan Polsek Medan Labuhan, untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan.

30 Kali Beraksi di Kota Medan, Gembong Curanmor Ini Dihadiahi Polisi Timah Panas

Sebelumnya, dua gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Medan diringkus.

Kedua pelaku pun diberi tindakan tegas oleh petugas usai melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat diamankan.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Dema Fahruzal Lauren (27) warga Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan rekannya Roby Anto (37) warga Kecamatan Medan Polonia.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam penangkapan terhadap kedua gembong curanmor ini, Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru terpaksa menembak kedua kaki tersangka lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.

"Keduanya merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap berawal dari laporan korban Yulia Tri Aditya yang kehilangan dua unit sepeda motor dari teras rumahnya," ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (22/7/2019).

Petugas amankan dua pelaku curanmor yang telah 30 kali beraksi, Senin (22/7/2019)
Petugas amankan dua pelaku curanmor yang telah 30 kali beraksi, Senin (22/7/2019) (TRIBUN MEDAN / HO/Polsek Medan Kota)

sambung Martuasah, dua unit sepeda motor korban yang dibawa kabur kedua pelaku diantaranya Honda Beat BK 6058 AHY dan BK 6576 AGF.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved