46 Unit Motor Curian Diangkut dari Penampungan di Marelan, Korban Curanmor Diminta Periksa ke Polsek

Masyarakat yang pernah menjadi korban curanmor dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk mengecek kendaraan.

Dok. Polsek Medan Labuhan
Sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian berhasil diamankan, Kamis (25/7/2019). 

Keduanya hilang dari rumah korban yang berada di Jalan M Idris, Medan Petisah pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu.

"Saat itu korban melihat pintu pagarnya telah terbuka. Hal itu dilaporkan dan petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku Dema di Jalan Bakti Luhur Medan," ungkapnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, dari keterangan pihak kepolisian, keduanya telah beraksi sebanyak 30 kali.

Dari tangan pelaku Dema, petugas disita satu unit sepeda motor, kunci perusak gembok, dan kunci T. Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Roby.

Petugas pun kemudian menindaklanjuti hasil pengembangan, lanjut Martuasah dan diamankan pelaku lainnya.

"Roby ditangkap di Jalan Gelugur Rimbun, Kutalimbaru. Dari pelaku disita barang bukti tiga unit sepeda motor," beber Martuasah.

Nah, saat dilakukan pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

Polisi pun memberikan tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan pelaku yang akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kaki pelaku.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang dilakukan kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved