Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Tersangka Kepemilikan Senjata Api
TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Tersangka Kepemilikan Senjata Api.
//
Hakim tunggal Ahcmad Guntur menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen.
Baca: KABAR ORMAS FPI TERBARU terkait Syarat Formal Diungkap Kuasa Hukum, Tanggapan Menkopolkam Wiranto

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Indonesia vs Timor Leste, Siaran Langsung Piala AFF U-15
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," terang Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Tersangka Kepemilikan Senjata Api
tautan asal kompas.com
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Tersangka Kepemilikan Senjata Api