Kasus Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Bekasi Diputus Hari Ini

Pengadilan Negeri Bekasi mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Haris Simamora pada hari ini.

Editor: Juang Naibaho
kolase foto/Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Kasus Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Bekasi Diputus Hari Ini

TRIBUN MEDAN.com - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari Daperum Nainggolan, istri dan dua anaknya di Bekasi?

Pengadilan Negeri Bekasi mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, pada Rabu (31/7/2019) hari ini.

Juru Bicara PN Bekasi, Djuyamto mengatakan sidang pembacaan vonis akan dilakukan siang ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Betul siang ini sidang putusan (Haris Simamora), sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2019).

Djuyamto menuturkan dalam sidang pembacaan vonis tersebut, pihaknya mengerahkan petugas keamanan, baik dari PN Bekasi maupun Polres Metro Bekasi Kota.

"Ya tentu sesuai SOP, agar jaga ketertiban dan hindari hal tak diinginkan, kita kerahkan petugas keamanan PN Bekasi dan dari Polres," ucapnya.

Baca: UPDATE Ikan Asin - Jawaban Menohok Fairuz soal Surat Permintaan Maaf Galih; “Kemarin ke Mana Aja?

Baca: AKHIRNYA Terkuak Cara Dokter LS Menjegal Langkah Dokter Gigi Romi Berujung Gagal Lolos CPNS

Baca: Info CPNS 2019 Terbaru: Pendaftaran CPNS, Kendala Pelamar CPNS 2018, BKN Update Penerimaan CPNS 2019

Sementara itu, Alam Simamora, Penasihat Hukum Haris mengatakan kliennya siap menjalani sidang putusan atau vonis tersebut.

Terdakwa Haris juga sejauh ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Haris baik-baik saja, jelang vonis dia lebih banyak doa dan ikuti kegiatan rohani," ujar dia.

Alam mengungkapkan tim kuasa hukum selalu menegaskan ke Haris untuk terus memperjuangkan keadilan agar tidak dihukum mati seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau hukuman 20 tahun atau bukan hukuman mati saya akan terima, karena bagaimanapun dia harus pertangungjawabkan perbuatannya. Kalau sampai vonis mati, kita akan lakukan upaya hukum lain," papar Alam.

Baca: Anak Tukang Becak Cum Laude ITB Dapat Hadiah Umrah Gratis dari NRA Foundation

Baca: Sandiaga Uno - Beredar Nama Menteri Jokowi Termasuk Sandi, Klarifikasi Gerindra via Andre Rosiade

Sebelumnya, terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum Fariz Rachman mengatakan, perbuatan Haris membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain ialah tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman mati.

Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved