Kasus Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Bekasi Diputus Hari Ini
Pengadilan Negeri Bekasi mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Haris Simamora pada hari ini.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin.
Fariz menjelaskan, penderitaan yang didapati korban akibat perbuatan Haris menjadi hal yang memberatkan hukuman Haris.
Dalam pertimbangannya, Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar Fariz.
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yakni satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, lima unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban.
Baca: Viral Pria Memakan Kucing Hidup-hidup, Akhirnya Terungkap Motifnya
Baca: Formasi CPNS 2019, Pilih CPNS dan PPPK? Update Total Kebutuhan ASN Nasional 2019, Simak Info BKN
Perwakilan keluarga korban yang dimaksud yakni Doglas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar. Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam diserahkan kepada negara.
Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang digelar 24 Juni 2019, penasihat hukum Haris akan mengajukan pledoi pembelaan terkait tuntutan JPU.
Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sedangkan dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haris membenci Daperum sejak lama. Rasa benci itu dia pendam sejak lama.
Baca: Kisah Anak Petani Harus Lewati Sungai Menuju Sekolah, Sukses Kuliah di Harvard dan Dapatkan Beasiswa
Baca: Menilik Kabar Terkini Pernikahan Limbad dengan Istri Cantiknya,Benazir Endang
Benci itu timbul karena sikap Daperum kepadanya. Dalam sidang, Harris bercerita, sejak Daperum menikah dengan korban bernama Maya Boru Ambarita yang merupakan saudara dari Harris pada tahun 2014, Daperum kerap memarahi dan menghina Haris.
"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Haris dalam sidang lanjutan di PN Bekasi.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Haris mengaku sakit hati akibat perkataan Daperum.
Ia pun menyebut menatap mata Daperum selama lima menit sebagai tanda kebencian yang dipendamnya.
"Lalu, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujar Haris.
Pada akhirnya, Haris membunuh korban beserta keluarganya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siang Ini, Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi