Kasus Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Bekasi Diputus Hari Ini

Pengadilan Negeri Bekasi mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Haris Simamora pada hari ini.

Editor: Juang Naibaho
kolase foto/Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Kasus Haris Simamora Terdakwa Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Bekasi Diputus Hari Ini

TRIBUN MEDAN.com - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga terdiri dari Daperum Nainggolan, istri dan dua anaknya di Bekasi?

Pengadilan Negeri Bekasi mengagendakan sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, pada Rabu (31/7/2019) hari ini.

Juru Bicara PN Bekasi, Djuyamto mengatakan sidang pembacaan vonis akan dilakukan siang ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Betul siang ini sidang putusan (Haris Simamora), sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2019).

Djuyamto menuturkan dalam sidang pembacaan vonis tersebut, pihaknya mengerahkan petugas keamanan, baik dari PN Bekasi maupun Polres Metro Bekasi Kota.

"Ya tentu sesuai SOP, agar jaga ketertiban dan hindari hal tak diinginkan, kita kerahkan petugas keamanan PN Bekasi dan dari Polres," ucapnya.

Baca: UPDATE Ikan Asin - Jawaban Menohok Fairuz soal Surat Permintaan Maaf Galih; “Kemarin ke Mana Aja?

Baca: AKHIRNYA Terkuak Cara Dokter LS Menjegal Langkah Dokter Gigi Romi Berujung Gagal Lolos CPNS

Baca: Info CPNS 2019 Terbaru: Pendaftaran CPNS, Kendala Pelamar CPNS 2018, BKN Update Penerimaan CPNS 2019

Sementara itu, Alam Simamora, Penasihat Hukum Haris mengatakan kliennya siap menjalani sidang putusan atau vonis tersebut.

Terdakwa Haris juga sejauh ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Haris baik-baik saja, jelang vonis dia lebih banyak doa dan ikuti kegiatan rohani," ujar dia.

Alam mengungkapkan tim kuasa hukum selalu menegaskan ke Haris untuk terus memperjuangkan keadilan agar tidak dihukum mati seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau hukuman 20 tahun atau bukan hukuman mati saya akan terima, karena bagaimanapun dia harus pertangungjawabkan perbuatannya. Kalau sampai vonis mati, kita akan lakukan upaya hukum lain," papar Alam.

Baca: Anak Tukang Becak Cum Laude ITB Dapat Hadiah Umrah Gratis dari NRA Foundation

Baca: Sandiaga Uno - Beredar Nama Menteri Jokowi Termasuk Sandi, Klarifikasi Gerindra via Andre Rosiade

Sebelumnya, terdakwa Haris Simamora dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin (27/5/2019).

Jaksa Penuntut Umum Fariz Rachman mengatakan, perbuatan Haris membunuh korban dan mengambil barang milik orang lain ialah tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman mati.

Adapun Harris melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Senin.

Fariz menjelaskan, penderitaan yang didapati korban akibat perbuatan Haris menjadi hal yang memberatkan hukuman Haris.

Dalam pertimbangannya, Jaksa tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman Haris

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih anak-anak berusia, yaitu Sarah sembilan tahun dan Arya tujuh tahun," ujar Fariz.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti yakni satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, lima unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban.

Baca: Viral Pria Memakan Kucing Hidup-hidup, Akhirnya Terungkap Motifnya

Baca: Formasi CPNS 2019, Pilih CPNS dan PPPK? Update Total Kebutuhan ASN Nasional 2019, Simak Info BKN

Perwakilan keluarga korban yang dimaksud yakni Doglas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar. Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam diserahkan kepada negara.

Sementara itu, pada sidang selanjutnya yang digelar 24 Juni 2019, penasihat hukum Haris akan mengajukan pledoi pembelaan terkait tuntutan JPU.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.

Sedangkan dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Haris membenci Daperum sejak lama. Rasa benci itu dia pendam sejak lama.

Baca: Kisah Anak Petani Harus Lewati Sungai Menuju Sekolah, Sukses Kuliah di Harvard dan Dapatkan Beasiswa

Baca: Menilik Kabar Terkini Pernikahan Limbad dengan Istri Cantiknya,Benazir Endang

Benci itu timbul karena sikap Daperum kepadanya. Dalam sidang, Harris bercerita, sejak Daperum menikah dengan korban bernama Maya Boru Ambarita yang merupakan saudara dari Harris pada tahun 2014, Daperum kerap memarahi dan menghina Haris.

"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Haris dalam sidang lanjutan di PN Bekasi.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu, Haris mengaku sakit hati akibat perkataan Daperum.

Ia pun menyebut menatap mata Daperum selama lima menit sebagai tanda kebencian yang dipendamnya.

"Lalu, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujar Haris.

Pada akhirnya, Haris membunuh korban beserta keluarganya.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Siang Ini, Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved