Berita Viral

Baru Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Hadapi Gugatan Serius Mbak Tutut Putri Soeharto

Baru beberapa hari dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus menghadapi gugatan serius dari putri Presiden ke-2 Soeharto,

|
Editor: Salomo Tarigan
Arsip Tribun Trends
MBAK TUTUT - Putri mantan Presiden Soeharto (Mbak Tutut) dan Suami 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru beberapa hari dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus menghadapi gugatan serius dari putri Presiden ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Tutut menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

KESEHARIAN MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025).
KESEHARIAN MENKEU - Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025.

Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

 "Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.


Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Belum diketahui detail dari gugatan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved