Berita Viral
Kapolri Didesak Evaluasi Irjen Krisna Murti terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Polwan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengevaluasi Irjen Krishna Murti yang didugaan terlibat perselingkuhan dengan Polwan AP
Kapolri Didesak Evaluasi Irjen Krisna Murti terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Perwira Polwan
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak mengevaluasi Irjen Krishna Murti yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri.
Pasalnya, mencuat isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan Krishna dengan seorang polisi wanita berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AP.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyampaikan hal tersebut menyusul sorotan publik terhadap kasus dugaan perselingkuhan Krishna dengan polwan AP.
Menurut Bambang, Kapolri seharusnya tak memberikan jabatan kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna sebagai Sahlijemen agar tidak merusak citra organisasi Korps Bhayangkara.
"Harusnya di-non job-kan. Karena bahkan dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (16/9/2025).

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredar kabar di media sosial bahwa Krishna diduga menjalin hubungan asmara dengan Kompol A.
Kasus tersebut sudah masuk tahap sidang kode etik profesi Polri, meskipun prosesnya digelar secara tertutup dan tidak disiarkan melalui media massa.
Menurut Bambang, sidang kode etik secara tertutup adalah prosedur yang wajar untuk kasus personal atau kesusilaan agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlebihan di internal Polri.
Namun, ia menegaskan mutasi jabatan dan keputusan final harus segera diambil.
Baca juga: Dulu Dukung Jokowi 3 Periode Kini Muhammad Qodari Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
Saat ini, Krishna sudah dimutasi dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menjadi Sahlijemen Kapolri.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor S/1764/VIII/KEP/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Anwar.
Dalam sebuah unggahan di akun TikTok Bantuan Hukum Online, dijelaskan Irjen Krishna diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan.
Baca juga: Daftar 25 Nama-nama Perwira Pangkat Komjen, Siapa Berpeluang Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.