Berita Viral
Resmi Tersangka, Terkuak Peran Oknum TNI Kopda FH dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Babak baru kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, yang melibatkan oknum prajurit TNI.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta, yang melibatkan oknum prajurit TNI.
Kopda FH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Podam) Jaya
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengatakan saat ini Kopda FH juga sudah ditahan.
Baca juga: Nasib Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Diungkap Eks Kabareskrim

"Terduga pelaku dengan inisial kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (12/9/2025).
Ia menjelaskan pada saat kejadian Kopda FH sedang dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin.
FH, kata Donny, diduga berperan sebagai perantara untuk mencari orang guna melakukan penjemputan paksa terhadap almarhum Ilham.
"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," kata Donny.
Sebelumnya, informasi dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus tersebut juga diungkap oleh pengacara tersangka klaster penculikan Kacab Bank BUMN, Adrianus Agal.
Baca juga: Viral Pria Dipukuli Istri dan Keluarganya karena Gagal Belikan Camilan
Agal menduga ada keterlibatan oknum aparat berinisial F yang meminta kliennya menculik Ilham Pradipta.
Agal juga sebelumnya pernah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena adanya dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Terkini, Agal mengapresiasi pemeriksaan oknum prajurit yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Pomdam Jaya.
"Yang pasti kami apresiasi lah, karena ada kode etik yang kami tidak boleh mendahului untuk bicara ke media tapi yang pasti bahwa informasi itu iya seperti itu," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Agal menambahkan dari hasil pengembangan total tersangka yang sudah ditahan kurang lebih 15 orang.
"Di awal saya menjelaskan 3 klaster kemudian berkembang empat klaster, klaster intelek, klaster eksekutor, klaster penjemputan paksa, dan klaster pengintai," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.