Sindikat Becak Hantu Dibongkar Polisi, Anggotanya Masih Anak-anak dan Sudah Mencuri 26 Kali

Petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

HO Polrestabes Medan
Kedua pelaku becak hantu berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (31/7/2019) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Belakangan ini netizen dihebohkan dengan istilah 'Becak Hantu'.

Nama yang cukup seram serta horor ini bukan sesosok hantu yang mengendarai becak bermotor, melainkan aksi kejahatan di Kota Medan yang menggunakan betor.

Nama becak hantu sendiri dibuat oleh netizen yang geram melihat aksi kelompok ini dengan modus mengendarai becak bermotor (betor) dengan alasan mencari pangan ternak.

Aksi para anggota kelompok ini menjadi keresahan bagi masyarakat Kota Medan. Namun, jangan khawatir, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus satu persatu komplotan becak hantu tersebut.

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga anggota becak hantu. Adapun identitas pelaku yakni, Na (22) warga Elang Ujung, An (17) warga Jalan Elang II dan Pa (22) warga Jalan Elang Ujung.

Ketiganya diamankan di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala pada 16 Juli 2019 lalu.

Baca: Dikenal dengan Gelar Golden Baba, Pria ini Pakai Perhiasan Sampai 26 Kilogram

Baca: Pamer Tas Harga Rp 20-an Juta, Selebgram Revina Langsung Dicecar Ditjen Pajak

Namun, dua dari tiga anggota becak hantu ini terpaksa diberi tindakan tegas oleh petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat diamankan. Adapun keduanya yakni, Na dan Pa.

Petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.

Pengungkapan kasus 'Becak Hantu' tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kanit Pidum, Iptu Said Husein di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said nomor 1, Kamis (18/7/2019) lalu.

Dadang mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, Na alias N (22) warga Jalan Elang Ujung Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, An (17) warga Jalan Elang II, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai dan seorang pelaku yang sudah di DPO yaitu, Pa alias G (22) warga Jalan Elang Ujung, Kecamatan Medan Denai.

"Mereka ini ada tiga kelompok. Tapi masing-masing kelompok mereka saling mengenal. Untuk modusnya, mereka berpura-pura menyamar sebagai pencari makanan sisa untuk pangan ternak dengan menggunakan becak," ujar Kapolrestabes.

Dengan diamankannya para tersangka, sambung Dadang, bermula dari adanya video yang sempat viral di medsos saat para pelaku beraksi dengan menggunakan becak.

Baca: Messi dan Suarez dapat Ancaman Bom saat Habiskan Liburan Musim Panas di Ibiza Spanyol

Baca: Messi dan Suarez dapat Ancaman Bom saat Habiskan Liburan Musim Panas di Ibiza Spanyol

Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas aksi para pelaku dan pada 16 Juli 2019, mendapat informasi bahwa komplotan ini berada di Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala.

Petugas bergerak ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka, Na alias N.

"Dari tersangka Na, kami mendapat petunjuk keberadaan tersangka lainnya. Dilakukan pengembangan lagu, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka Pa alias G saat sedang membawa beca di seputaran Jalan Panglima Denai. Kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya, An alias T," kata Dadang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved