LBH Medan Buka Posko Tanah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Konflik Lahan Hutan (Tenurial) di Sumatera Utara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuka Posko Pengaduan dan Pemantauan Konflik Lahan Hutan (Tenurial) di Sumatera Utara. Pasalnya, kasus tanah di Sumut sangat rentan terjadi dan selalu rakyat yang menjadi korbannya.
"Posko ini dibentuk untuk menampung seluruh pengaduan masyarakat yang berkonflik soal penguasaan tanah dan mendampingi hingga masalah ini selesai," ujar Pengelola Sekretariat Posko Pengaduan dan Pemantauan Konflik Lahan Hutan (Tenurial) Jimmy Panjaitan didampingi Direktur LBH Medan, Nuriyono, Rabu (1/2).
Posko ini dikelola beberapa lembaga, yakni LBH Medan, KPHSU, Walhi Sumut, Elsaka, AMAN Sumut dan YEL. Jimmy memaparkan luas daratan Sumatera Utara 7,1 juta hektare. Sebanyak 27,9 persen atau dua juta hektare di antaranya dikuasai korporasi perkebunan. Sedangkan 2,9 juta hektare atau 41,4 persen dikuasi negara untuk kawasan hutan.
"Hal inilah yang menyebabkan banyaknya konflik tanah di Sumut. Baik itu antar masyarakat dengan korporasi maupun dengan pemerintah," katanya. Terlebih lagi, tanah adat atau ulayat yang telah dikelola masyarakat secara turun menurun sebagian besar masuk dalam kawasan hutan yang dikelola korporasi.
Jimmi mencontohkan, konflik warga di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan PT Toba Pulp Lestari, konflik warga Padanglawas dengan PT Sumatra Riang Lestari, dan PT Sumatera Sylva Lestari serta banyak kasus lainnya. "Anehnya konflik tersebut selalu berujung dengan kriminalisasi, bahkan kekerasan terhadap warga," ujarnya.
Posko ini menurut Jimmy, akan mengumpulkan kasus-kasus yang terjadi untuk mendorong adanya perubahan kebijakan tenurial di Sumatera Utara. Jadi masyarakat memiliki kepastian hukum dan pengelolaannya.
Untuk itu, Posko Pengaduan ini membuka hotline pengaduan. Telpon Posko 061-4515340. Koordinator Posko 081370324049. Fax Posko 061-4569749. "Jadi jika ada masyarakat yang berkonflik soal pengelolaan lahan, silahkan hubungi nomor hotline pengaduan," katanya.(rif)