Polda Sumut Gagalkan Delapan Warga Jadi Korban Perdagangan Orang

Polda Sumut menggagalkan praktik perdagangan orang jaringan Indonesia ke Malaysia.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PERDAGANGAN ORANG - Momen Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Kristinattara Wahyuningrum, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, menggelar konferensi pers tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jaringan Indonesia - Malaysia, Kamis (11/6/2025). Sebanyak 8 orang korban gagal diberangkatkan ke Malaysia, dan 5 orang ditangkap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Sumut menggagalkan praktik perdagangan orang jaringan Indonesia ke Malaysia. Sebanyak lima orang tersangka dengan berbagai peran ditangkap Polisi, dalam pengungkapan ini.

Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Kristinattara Wahyuningrum mengatakan, kelimanya ialah, B (55), warga Kelurahan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Ia berperan sebagai tekong atau nahkoda yang mengemudikan kapal.

Kemudian IN (44), warga Jalan Sei Terusan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Bala, berperan sebagai kepala kamar mesin atau mekanik kapal. MJ alias MJT (32) warga Jalan Sei Terusan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, berperan sebagai juru masak atau koki, juga ABK.  

Lalu AA (47), warga Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, berperan sebagai penambat kapal dan membantu juru masak. Selanjutnya P alias I (41), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai penambat kapal yang membantu juga juru masak.

"Adapun yang menjadi dasar daripada pengamanan terhadap kelima tersangka ini adalah adanya laporan polisi model A. Itu semua berdasarkan hasil kerja sama antara Ditres PPA/PPO, Polda Sumatera Utara dan Satgas Bais Tanjung Balai Asahan," kata Kombes Kristinattara Wahyuningrum, Kamis (11/6).

Baca juga: Bekas Bangunan Restoran di Medan Petisah Terbakar

Kristinattara mengatakan, dalam kasus ini sebanyak delapan orang korban atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diselamatkan dari tindak pidana perdagangan manusia lintas negara.

Kedelapannya adalah SO, warga Dusun I, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, MF, Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Kemudian, SI, warga Desa Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, TD, warga Kabupaten Serdangbedagai, SL, warga Kabupaten Asahan. Selanjutnya, WI, warga Kabupaten Asahan, AM, warga dari Kabupaten Asahan, serta MO warga dari Kabupaten Asahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban mau diberangkatkan ke Malaysia setelah membayar kepada tersangka. Mereka tergiur dengan upah besar di negeri Jiran, karena jauh lebih besar dibandingkan di Indonesia.

Rencananya, mereka akan dipekerjakan sebagai kuli bangunan, dan nelayan di Malaysia dengan upah sekitar 70 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 300 ribu, sampai Rp 800 ribu perhari. Sedangkan, uang yang mereka bayarkan ke para tersangka sekitar Rp 1,5 juta, sampai Rp 5 juta. "Bahwa rencananya, korban ini akan diberangkatkan ke negara Malaysia untuk dipekerjakan sebagai nelayan dan juga buruh bangunan,” katanya. (cr25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved