Ujian Nasional
Pelaksanaan UN Melanggar Peraturan Pemerintah Sendiri
Ketua Umum Komunitas Air Mata Guru Abdi Muskarya Saragih
TRIBUN MEDAN/IRFAN AZMI SILALAHI
Ketua Umum Komunitas Air Mata Guru Abdi Muskarya Saragih mengatakan pelaksanaan UN melanggar peraturan sendiri, Kamis (28/4)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Umum Komunitas Air Mata Guru Abdi Muskarya Saragih mengatakan, pelaksanaan UN yang diatur dalam PP Nomor 19/2005 tentang standarisasi pendidikan nasional sesungguhnya memiliki kegagalan dan kecacatan hukum. Namun buktinya, meskipun sejak UN 2003 sampai pelaksanaan UN hingga sekarang, pemerintah tidak membuka mata. Hal itu dikatakannya saat disambangi Tribun di sekretariat KAMG, Kamis (28/4).
Ia menilai juga, pasal 63 ayat 1 PP No 19/2005 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik, membuktikan bentuk intervensi pemerintah terhadap otonomi pedagogis pendidikan/guru, sekaligus bertentangan dengan semangat pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas yang menilai proses pembelajaran peserta didik mulai dari awal sampai akhir penentuan kelulusan dipegang oleh guru.
Untuk itu, Abdi menjelaskan pelaksanaan UN cacat hukum sesuai PP 19 tahun 2005 bertentangan dengan UU Sisdiknas pasal 62 dan 63. Ditambahkannya, pelaksanaan UN sudah merusak psikologi anak dan merampas hak guru.