Retribusi Pasar Horas Harus Transparan
Dinas Pasar Pematangsiantar diharapkan transparan dalam pengelolaan retribusi pedagang Pasar Horas.
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANG SIANTAR - Dinas Pasar Pematangsiantar diharapkan transparan dalam pengelolaan retribusi pedagang Pasar Horas. Ini termasuk memaparkan dengan jelas berbagai tunggakan yang harus dilunasi para pedagang.
Beberapa pedagang Pasar Horas mendatangi Komisi II DPRD dan bertemu dengan Ketua Komisi II Kennedy Parapat dan anggota Tumpal Sitorus, Selasa (19/7). Keduanya lalu mengundang Dinas Pasar untuk ikut dalam diskusi.
Para pedagang resah karena Dinas Pasar kembali menagih retribusi tahun 2009 dan 2010 yang mereka pikir telah ditutup. Mereka mengaku kurang tahu jumlah tunggakan masing-masing karena tidak rajin mengumpulkan surat tanda pembayaran. "Kami mau konfirmasi kepada Kepala Dinas (Pasar), ternyata yang bersangkutan sudah tidak masuk selama satu bulan. Jika kepala dinas jarang masuk, bagaimana bisa membuat kesimpulan?" kata seorang pedagang Eddy Hutahaean.
Ketua Komisi II Kennedy Parapat mengatakan tunggakan retribusi yang diperkirakan berjumlah Rp 5 miliar itu harus dibayarkan. "Tunggakan harus dibayar, bukan karena target mengejar PAD. Dinas Pasar sebaiknya mendata berapa tunggakan dan menyampaikan kepada para pedagang. Kalau mereka tidak sanggup mereka akan datangi Dinas Pasar (untuk mencari solusi)," katanya.
Selain membahas tentang persoalan tunggakan retribusi, forum informal ini juga membahas tentang pedagang liar yang berjualan di jembatan penyeberangan."Kalau dulu pedagang di jembatan yang dianaktirikan. Sekarang giliran pedagang resmi yang dianaktirikan," kata Eddy Hutahaean.
Pihaknya meminta Pemerintah segera menertibkan pedagang di jembatan penyeberangan ini karena merugikan pedagang di kios-kios. "Kami tidak minta mereka digusur. Kami minta mereka dipindahkan ke tempat yang layak," ujar Eddy.(ton) Selengkapnya baca edisi cetak halaman 16 hari ini