Sumut Terkini
Diduga Curang, Hasil Pilkades Jati Baru Digugat, Cakades Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang
Selisih suara nomor urut 4 dan 3 hanya berjarak 10 suara saja karena Septi Putri Sitohang mendapatkan perolehan 540 suara.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Laporan keberatan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Kabupaten Deli Serdang mulai diterima Pemkab. Salah satunya berasal dari Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau.
Pelapornya adalah Calon Kepala Desa nomor urut 3, Septi Putri Sitohang yang kalah perolehan suaranya dari calon incumben nomor urut 4, Rahmadsyah Purba.
Informasi yang dihimpun calon Kades di Desa Jati Baru ini ada 4 orang.
Dari perhitungan suara yang menang adalah calon Incumben Rahmadsyah Purba dengan perolehan 550 suara.
Selisih suara nomor urut 4 dan 3 hanya berjarak 10 suara saja karena Septi Putri Sitohang mendapatkan perolehan 540 suara.
Saat ini Septi Putri Sitohang sudah mempercayakan kasus ini kepada kuasa hukumnya dari Law Office Alamsyah SH & Associates.
Laporan keberatan sudah dimasukkan secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Kamis (4/5/2026).
Dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan pihak Septi Putri Sitohang pun yakin pelaksanaan Pilkades di Desa Jati Baru ini penuh dengan kecurangan.
"Sesuai Perbup nomor 64 tahun 2021 tentang Pilkades tahapan pertamanya itu penyelesaian diinternal panitia pengawas pemilihan kepala desa di kecamatan dan kabupaten.
Kalau nggak ada titik temu baru ini kita gugat ke Pengadilan. Kalau bukti-bukti sudah banyak sama kita,"ujar Kuasa Hukum Septi Putri Sitohang, Alamsyah, Jumat (5/6/2026).
Alamsyah yang juga menjabat Ketua Peradi Deli Serdang ini bilang dalam laporan, tuntutan yang mereka tuliskan meminta agar ada dilakukan Pemilihan Ulang di Desa Jati Baru.
Kemudian meminta agar mendiskualifikasi calon incumben dengan membatalkan pleno penetapan cakades terpilih.
Alamsyah menuding dugaan kecurangan Pilkades di Jati Baru ini tidak hanya dilakukan oleh Panitia tingkat Desa tapi juga oleh oknum Camat.
"Kamu menemukan fakta ada pendukung dari calon nomor urut 3 yang tidak dimasukkan ke DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 17 orang. Dugaan kami Panitia Desa sengaja nggak memasukkan karena tau itu pendukung calon nomor urut 3. Walaupun sudah ditanya kenapa nggak dimasukkan tapi diam saja," kata Alamsyah.
Soal keterlibatan oknum Camat, Alamsyah bilang ada pendukung 03 ada mendapat intervensi Camat Pagar Merbau.
| BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Komisi XIII DPR RI Akan Kawal Pengembalian Lahan Masyarakat di Padang Halaban |
|
|---|
| Tim P2TL Temukan Dugaan Penyalahgunaan Arus Listrik Disalahsatu Tempat Ibadah di Langkat |
|
|---|
| APH Diminta Investigasi Diskotek SS di Binjai yang Tutup saat Razia, Ini Alasannya |
|
|---|
| Nelayan Budidaya Kerang Darah Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Bupati Asahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Cakades-nomor-urut-3-Desa-Jati-Baru-Alamsyah-11.jpg)