Sumut Terkini

Diduga Curang, Hasil Pilkades Jati Baru Digugat, Cakades Nomor 3 Minta Pemungutan Suara Ulang

Selisih suara nomor urut 4 dan 3 hanya berjarak 10 suara saja karena Septi Putri Sitohang mendapatkan perolehan 540 suara. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
LAPORAN KEBERATAN - Kuasa Hukum Cakades nomor urut 3 Desa Jati Baru, Alamsyah dan rekannya keluar dari kantor Camat Pagar Merbau untuk membuat laporan keberatan hasil Pilkades, Kamis (4/6/2026). Hasil Pilkades siap untuk mereka gugat apabila tidak ada titik temu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Laporan keberatan dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Kabupaten Deli Serdang mulai diterima Pemkab. Salah satunya berasal dari Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau.

Pelapornya adalah Calon Kepala Desa nomor urut 3, Septi Putri Sitohang yang kalah perolehan suaranya dari calon incumben nomor urut 4, Rahmadsyah Purba. 

Informasi yang dihimpun calon Kades di Desa Jati Baru ini ada 4 orang.

Dari perhitungan suara yang menang adalah calon Incumben Rahmadsyah Purba dengan perolehan 550 suara.

Selisih suara nomor urut 4 dan 3 hanya berjarak 10 suara saja karena Septi Putri Sitohang mendapatkan perolehan 540 suara. 

Saat ini Septi Putri Sitohang sudah mempercayakan kasus ini kepada kuasa hukumnya dari Law Office Alamsyah SH & Associates.

Laporan keberatan sudah dimasukkan secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Kamis (4/5/2026).

Dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan pihak Septi Putri Sitohang pun yakin pelaksanaan Pilkades di Desa Jati Baru ini penuh dengan kecurangan. 

"Sesuai Perbup nomor 64 tahun 2021 tentang Pilkades tahapan pertamanya itu penyelesaian diinternal panitia pengawas pemilihan kepala desa di kecamatan dan kabupaten.

Kalau nggak ada titik temu baru ini kita gugat ke Pengadilan. Kalau bukti-bukti sudah banyak sama kita,"ujar Kuasa Hukum Septi Putri Sitohang, Alamsyah, Jumat (5/6/2026). 

Alamsyah yang juga menjabat Ketua Peradi Deli Serdang ini bilang dalam laporan, tuntutan yang mereka tuliskan meminta agar ada dilakukan Pemilihan Ulang di Desa Jati Baru.

Kemudian meminta agar mendiskualifikasi calon incumben dengan membatalkan pleno penetapan cakades terpilih.

Alamsyah menuding dugaan kecurangan Pilkades di Jati Baru ini tidak hanya dilakukan oleh Panitia tingkat Desa tapi juga oleh oknum Camat. 

"Kamu menemukan fakta ada pendukung dari calon nomor urut 3 yang tidak dimasukkan ke DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 17 orang. Dugaan kami Panitia Desa sengaja nggak memasukkan karena tau itu pendukung calon nomor urut 3. Walaupun sudah ditanya kenapa nggak dimasukkan tapi diam saja," kata Alamsyah.

Soal keterlibatan oknum Camat, Alamsyah bilang ada pendukung 03 ada mendapat intervensi Camat Pagar Merbau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved