Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan di SP 3

Kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di SP 3 oleh Polres Tanjabbar.

Tayang:
Laporan wartawan Tribun Jambi / Berman Sibuea

KUALA TUNGKAL, TRIBUN - Kasus ijazah palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) di SP 3 oleh Polres Tanjabbar.
Kasus yang mencuat akhir tahun 2010 menurut Polres, tidak mencukupi bukti, meski telah dilakukan lima kali gelar perkara.

Oknum anggota DPRD periode 2009-2014 itu, HM Nasir dilaporkan Syahril usai pemilu. Dengan dalil perbedaan mata pelajaran, dan tulisan ijazah saat sekolah di PHI, pelapor menuding politisi PPP itu memalsukan ijazah.

Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Ranefly Dian Candra mengatakan berdasarkan penyelidikan, di sekolah, maupun saksi, tidak ditemukan kejanggalan.

"Kalau perbedaan ijazah, karena Ia (Nasir) mengikuti ujian semenjak kelas 1-3, sementara teman-temannya hanya kelas 3," katanya, Senin (8/8).

Surat SP 3 dengan 81/VII/2011 yang dikeluarkan tanggal 27 Juli itu telah disampaikan kepada terlapor mupun pelapor. (Berman/tribun-jambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved