Kebebasan Pers

Kebebasan Wartawan Tidak Mutlak

Kebebasan pers, yang diatur dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers tidak serta merta kebebasan mutlak

zoom-inlihat foto Kebebasan Wartawan Tidak Mutlak
Internet
IST
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebebasan pers, yang diatur dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers tidak serta merta kebebasan mutlak. Ada kode etik jurnalistik yang harus dipedomani dalam menjalankan tugas.

Ketua PWI Sumut, Drs Muhammad Syahrir tidak memungkiri, adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan. Tindakan dan perangainya bukan sebagai wartawan.

Bahkan, ada yang datang kepada sebuah instansi atau birokrasi dan menunjukkan sikap premanisme, dan ada yang meminta sebuah proyek. Itu bukanlah wartawan, melainkan preman atau pemborong.

Sesungguhnya wartawan atau jurnalis itu hadir ditengah-tengah masyarakat adalah untuk memberikan kecerdasan bagi masyarakat pembaca. (afr/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved