Kebebasan Pers
Publik Juga Harus Paham KEJ
Untuk kebebasan dan Hak Asasi Jurnalis,publik juga dituntut untuk memahami UU Pers dan KEJ supaya bisa memberikan umpan balik
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk kebebasan dan Hak Asasi Jurnalis,publik juga dituntut untuk memahami UU Pers dan KEJ supaya bisa memberikan umpan balik atas pemberitaan yang dimuat sebuah media.
Dalam menjalankan tugas peliputan, seorang jurnalis atau wartawan jika telah memahami KEJ dan memahami UU Pers tanpa menggunakan hati nurani, maka hasil pemberitaan sebuah insiden atau kejadian.
Ada hal-hal yang harus dipahami secara pribadi, hal-hal yang tidak tersurat di manapun. Namun hukumnya sangat perlu dipahami dalam menjalankan tugas jurnalistik. Terutama dalam tingkat redaktur hingga pimpinan redaksi. Sebab, yang bertanggungjawab kepada berita yang terbit. (afr/www.tribun-medan.com)