John Kei
Sakit Gula Halangi Pemeriksaan John Kei
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan,
Tayang:
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
John Refra alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). John Kei bersama tiga orang lainnnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat pada 19 Juli 2008. Sidang dilakukan di Surabaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik antar kelompok.
"Inilah yang akan kita dalami kembali tentang peran-perannya. Kita menggunakan analisa digital forensik berkaitan dengan rekaman 13 CCTV di lobi, lift dan koridor lantai atas," lanjutnya.