John Kei

Sakit Gula Halangi Pemeriksaan John Kei

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan,

Tayang:
zoom-inlihat foto Sakit Gula Halangi Pemeriksaan John Kei
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
John Refra alias John Kei (bertopi) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/12/2008). John Kei bersama tiga orang lainnnya telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara Barat pada 19 Juli 2008. Sidang dilakukan di Surabaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik antar kelompok.


"Inilah yang akan kita dalami kembali tentang peran-perannya. Kita menggunakan analisa digital forensik berkaitan dengan rekaman 13 CCTV di lobi, lift dan koridor lantai atas," lanjutnya.



Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena Ayung berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) yang dilakukan ketiganya. Namun, sesampainya di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga di dapat. Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved