Penggelapan Pajak
Sepertinya Tidak Hanya Gayus dan Dhana
Munculnya nama Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Munculnya nama Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang mempunyai harta puluhan miliar rupiah, membuka kecurigaan tentang masih banyaknya pegawai pajak dengan kekayaan serupa. Kasus ini merupakan tamparan bagi program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah yang pertama kali dilaksanakan di Kementerian Keuangan.
”Jika mencermati Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana,
jangan-jangan tidak dua orang ini saja. Kalau golongan IIIC saja
memiliki rekening Rp 60 miliar, bagaimana golongan IIID, IVA, atau IVB.
Telusuri rekening pegawai pajak sampai ke rekening milik istri/suami dan
anaknya,” ungkap Saldi.
Selain Gayus dan Dhana, mantan pegawai
pajak yang disidangkan karena mempunyai rekening besar adalah Bahasyim
Assifie. Bahasyim memiliki dana sekitar Rp 64 miliar di rekeningnya yang
diduga dari pemberian pihak lain yang terkait pajak.
Mencuatnya
perkara Dhana, kata Saldi dan Trimedya, menegaskan ternyata reformasi
birokrasi dengan pemberian remunerasi tidak menjamin tak ada
penyimpangan. Kasus ini membuktikan ada masalah dalam reformasi
birokrasi di Kementerian Keuangan. Saldi pun mengusulkan perlu mekanisme
pengawasan yang ketat agar bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Trimedya
menuturkan, dugaan korupsi di Kementerian Keuangan masih terjadi, kali
ini muncul dalam kasus Dhana, karena penyelesaian perkara Gayus atau
Bahasyim tak pernah dituntaskan. Tidak pernah terungkap tuntas siapa
saja yang terlibat dalam kasus itu.
Sementara itu, Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan
catatan perjalanan Dhana. Dhana tercatat meninggalkan Indonesia terakhir
pada 4 November 2011 ke Singapura dengan Lion Air. Ia kembali ke
Indonesia, 7 November 2011.
Selain ke Singapura, Dhana juga
tercatat menggunakan Garuda Indonesia menuju Jeddah pada 6 November 2010
dan kembali ke Indonesia pada 8 Desember 2010. Dhana tercatat dalam
paspor bernomor S 822199 dengan nama Dhana Widyatmika Merthana. Ia lahir
di Malang, Jawa Timur, 3 Maret 1974.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Minggu, menambahkan, penyidik segera memeriksa Dhana yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari lalu. DA, istri Dhana, berstatus sebagai saksi. (ANA/FAJ/TRA)