Dishut Sumut Terbitkan Surat Ilegal untuk Ilegal Logging

Proses penebangan pohon untuk kepentingan sepihak, bukan saja terjadi di tengah hutan. Namun, di pusat pemukiman dan diperkotaan

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Proses penebangan pohon untuk kepentingan sepihak, bukan saja terjadi di tengah hutan. Namun, di pusat pemukiman dan diperkotaan selalu terjadi jual beli pohon walau keberadaannya adalah milik negara.

Bahkan saling tekong sesama dinas terkait, terjadi. Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pasar Kabupaten Simalungun. Mengklaim pohon mahoni di Nagori PematangSimalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun adalah miliknya dengan mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penebangan pohon. Tepatnya di Jl Suri-suri di belakang eks Kantor Bupati Simalungun, Selasa (7/8/2012).

Dengan memberikan surat yang ditujukan kepada Camat Siantar, dengan alasan menjawab surat permohonan dari kecamatan. Surat nomor 511.2/3343/DPKB/2012 yang dikeluarkan tanggal 26 Juli 2012, yang ditujukan kepada Camat Siantar,  Kadis Pasar menyatakan, sesuai hasil survey yang mereka lakukan didaerag itu ada 90 batang pohon mahoni yang harus dipangkas dan 30 lagi untuk ditebang.

Anehnya lagi, selain Dinas Pasar yang mengklaim memiliki hak atas pohon mahoni tersebut, muncul kenaehan baru. Dimana izin penebangan yang ditujukan kepada UD Abadi diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. Padahal, posisi pohon berada ditepi jalan Kabupaten.

Surat keterangan asal-usul (SKAU) kayu yang dikeluarkan, Tapean Silaban, Kepala UPT pengendalian dan peredaran hasil hutan, Dinas Kehutanan (Dishut) propinsi Sumut.

Dalam surat nomor seri 083885 tanggal, 7 Agustus, Dishut Propinsi memberikan ijin pengangkutan kayu dari Jalan Rajamin, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar kepada truk BB 8598 LY untuk dibawa ke UD Abadi di Serbelawan.

(afr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved