Breaking News

Kejaksaan Tetap Akan Menahan Ignasius Sago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap akan menjalankan putusan

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tetap akan menjalankan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada Ignasius Sago. Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare, melalui selulernya, Jumat (18/1).

"Jadi silahkan saja berpendapat dan itu haknya mereka tetapi tentu berdasarkan aturan yang dipahami dan di hakim juga telah ada aturan itu dan kita akan tetap menjalankan putusan itu. Sampai hari ini belum orangnya (Ignasius Sago) belum didapatkan," urainya lagi.

Tidak hanya pihak kejaksaan, pihak pelapor dalam hal ini Octo Bermand Simanjuntak juga meminta bahwa terdakwa kasus penipuan dengan menempatkan keterangan palsu dalam berkas otentik tersebut, agar segera ditahan. Octo yang ditemui di kantor pengacaranya bertempat di Jalan Ayahanda Medan, Kamis, 17 Januari 2013 lalu, juga meminta agar kejaksaan segera mencari keberadaan Ignasius Sago, yang setelah diputus oleh pengadilan negeri melarikan diri.

Tidak hanya menyerang terlapor dalam hal ini Ignasius Sago, hari itu Octo juga menyatakan sudah melaporkan kuasa hukum Ignasius Sago yaitu Junirwan Kurnia, karena menilai sudah menyalahi aturan kode etik keadvokatan. Pasalnya menurut Octo, Junirwan adalah mantan kuasa hukumnya dalam perkara yang sama dan kini malah menjadi kuasa hukum Ignasius Sago, yang ia laporkan.

“Saya nilai ia (Junirwan)melanggar kode etik advokat tentang adanya benturan
kepentingan di dalam menangani kasus pembelian tanah seluas lebih kurang 515 Ha yang terletak di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang
Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujarnya hari itu.

Ia menjelaskan sekitar tahun 2010, tanah pengadu berkisar 150 ha bagian dari 515 ha yang telah ditanami dengan kelapa sawit dipermasalahkan. Sehingga pengadu (Octo Bermand Simanjuntak) bersama-sama dengan Benny Dictus (menantu Drs Ignasius Sago) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin perkebunan.

“Karena dianggap melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan dalam perkara tersebut pengadu memakai jasa pengacara
Junirwan Kurniawan, SH,” ujarnya.

Namun belakangan, lanjutnya, Junirwan telah menjadi
pengacara terdakwa Ignasius Sago dengan perkara yang sama. “Tentunya dalam hal ini kita telah mendatangi kantor Peradi Medan.
Dalam pengaduan tersebut kita menilai bahwa Junirwan telah
melakukan pelanggaran kode etik UU No 18/2003 tentang kode etik
advokat,” ujarnya seraya menyatakan bahwa saudara Junirwan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ignasius Sago melalui kuasa hukumnya Junirwan tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak berkewajiban ditahan. Setelah sebelumnya menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mentah, setelah pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Junirwan pun terlihat menyebar pernyataan klarifikasi pada beberapa media cetak di Medan.

Seperti yang terjadi, Senin (14/1) klarifikasi terkait status Ignasius Sago menghiasi beberapa media cetak di Medan. Tertandatangan sang Penasehat Hukum bernama Junirwan Kurnia dari Law Office Kuniawan & Associates, menyebutkan bahwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Medan No 1545/Pid.B/2012/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2012 disebutkan "Memerintahkan Terdakwa Ditahan" (vide point 4 amar Putusan Majelis Hakim PN Medan).

"Bahwa terhadap putusan PN Medan tersebut kami telah mengajukan upaya hukum banding sesuai Akte Banding No 258/Akta.Pid/2012/PN.Mdn tanggal 28 Desember 2012," ujar Junirman di kantornya.

Ia menyampaikan, terhadap poin empat putusan PN Medan tersebut, JPU yang berupaya melaksanakan eksekusi dengan landasan hukum Surat Jaksa Agung RI No:R-89/EP/Ejp/05/2002 tanggal 6 Mei 2002, sedikit kabur dimana kliennya dapat dilakukan eksekusi (non executieable) dalam arti menempatkan yang bersangkutan dalam rumah tahanan negara.

"Saya juga tidak mengerti putusan majelis ini. Bahwa pas 22 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menegaskan, terdapat tiga jenis tahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Ini tidak ada disebutkan ditahan dimana klien kami," ujarnya.

Pasalnya ia menyebutkan, poin empat dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan jenis penahanan kepada kliennya apa yang diperintahkan oleh hakim. "Selain itu saya memandamg tidak cukup urgensinya untuk memerintahkan dilakukan penahanan terhadap klien saya karena selama ini tidak pernah dilakukan penahanan dalam bentuk jenis tahanan apapun selama pemeriksaan/persidangan dalam perkara ini," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah pihaknya membuat klarifikasi dengan beriklan di media massa lokal, dikarenakan tidak sependapatnya pihaknya dengan majelis hakim. "Siapa yang berani komentar. Hakim tidak bisa mengomentari putusannya yang sudah kami daftarkan ke PT untuk Banding. PT juga tidak bisa berkomentar dikarenakan berkas banding kami belum masuk," ujarnya.

Hampir tetap sama, Junirwan masih tetap merahasiakan keberadaan Ignasius Sago. Ia beralasan, pengacara punya kewajiban merahasiakan kliennya."Yang pasti diwilayah Indonesia," urainya.

Ia menyebutkan, amar putusan dari majelis hakim sebenarnya tidak lengkap. Untuk itu, dirinya beralasan ingin memeneg opini publik yang diberitakan media elektronik dan cetak selama ini tidak benar sama sekali. "Karena saya melihat selama ini over lepping dan tidak sesuai fakta sebenarnya. Seolah-olah klien saya lari. Penetapannya ga ada. Saya pun ga mengerti majelis membuat putusan seperti ini terkesan tidak tegas dan tidak ada relevansi untuk ditahan," ujanya.

Terpisah, Junirwan yang ditanyai kebenaran dirinya awalnya merupakan pengacara penggungat dalam hal ini Octo, mengaku benar. Tetapi ia menyampaikan ia menjadi pengacara Octo dalam perkara lain ketika Octo menajalani proses hukum di Polres Mandailing Natal yang saat itu diduga Octo membuat perkebunan tanpa izin.

"Kok jadi menyerempet ke pribadi saya ini. Saya mengenal Ignasius Sago jauh hari sebelum menjadi pengacara Octo. Saya juga menjadi pengacara Octo dalam perkara lain bukan dalam perkara ini. Jadi saya tidak menyalahi kode etik," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Noor Rachmad beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa saat ini tim di Kejatisu tengah mencari keberadaan Ignatius Sago, yang telah divonis namun belum juga ditahan karena melarikan diri. Bersama Asisten Pidana Umum (Aspidum), Noor menyampaikan pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Pasalnya, Noor menyebutkan mendapatkan informasi bahwa terdakwa tersebut sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit. Namun katanya, tim belum mengetahui di mana keberadaan terdakwa dirawat.

"Jaksa sudah mencari bersangkutan tetapi tidak ketemu. Dan saya dapat informasi terdakwa sakit tetapi belum tau penyebabnya. Kami akan rapat dengan tim dan Aspidum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Kalau memang sakit apa rekam mediknya dan produk Rumah Sakitnya apa. Kan ga mungkin kita main hantam gitu saja," urainya.

Disinggung terkait status Ignatius Sago di Kejaksaan kini sebagai apa, Noor mengatakan statusnya adalah sebagai terdakwa yang oleh majelis hakim di hukum dan ada penetapan yang intinya meminta terdakwa untuk ditahan. "Tim masih menelusuri kemana orang itu. Terminologi buron silahkan tafsirkan sendiri. Tetapi sedang diupayakan dicari," urainya.

Ditanya lebih jauh prihal tindakan apa yang bakal mereka lakukan bilamana diketahui Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa berusaha menyembunyikan Ignatius Sago, Noor meminta hal itu disampaikan ke pihaknya, dan Kejatisu ia sebut akan mengunjungi terdakwa.

"Tetapi kita tidak boleh berandai-adai. Tolong samapaikan pada Kejaksaan karena kami juga perlu itu. Tidak segampang menyatakan orang pelaku tindak pidana, karena harus ada niat jahat didalamnya. Dalam tipikor menghalang-halangi kegiatan penyidikan dan penuntutan bisa dikenakan pasal tersendiri," ujarnya saat ditanya sejumlah wartawan terkait tindakan apa yang mereka lakukan jika PH terdakwa berusaha melindungi keberadaan Ignatius Sago.

Seperti diketahui, Junirwan Kurnia dari kantor Kurniawan and Associates yang menjadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, saat ditemui di kantornya bertempat di lantai lima gedung Citi Bank Medan, Selasa, 2 Januari 2013 kemarin tak banyak berkomentar apa-apa saat ditanya prihal keberadaan kliennya. "Off the record kalau itu. Yang jelas sejak kami penasehat hukum mengajukan banding maka seluruh amar putusan PN Medan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Dan kewenangan mengadili terdakwa juga telah beralih ke pengadilan tingkat banding (PT). Oleh karenanya otomatis JPU tidak berwenang lagi menjalankan perintah hakim tingkat pertama atau PN Medan tersebut," urainya.

Junirwan juga menjelaskan, pihaknya sendiri membenarkan bahwa dirinya tidak memberikan kliennya dalam hal ini Ignatius Sago untuk ditahan."Dan kami keberatan dilakukan penahanan terhadap beliau. Posisinya of the record," urainya.

Sementara itu saat ditanya jika memang menganggap putusan PN Medan mentah dan jaksa tidak berhak melakukan penahanan terhadap kliennya, kenapa Ignatius Sago menghilang? "Klien kami tidak melarikan diri, karena tidak ada surat panggilan dari Kejaksaan sampai ke tangan kien kami itu. Kami juga bukan takut tetapi tidak mau menjandi korban mafia kasus. Kalau keberadaannya off the record," ujarnya saat itu.

Diketahui, Ignatius Sago
dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro
Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum, Kamis
(27/12) malam lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan kepada terdakwa terbukti bersalah karena secara
bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama
satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ujar Erwin
Mangatas Malau dalam amar putusannya.

Akan tetapi terdakwa hari itu hingga saat ini belum ditahan. Pada hari di mana terdakwa divonis, terdakwa langsung
kabur dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.


(Irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved