Tersangka Imom Hanya Bertemu Iman

Tersangka pembobol dana Bansos Sumut, Imom Saleh Ritonga mengklarif

Editor: Muhammad Tazli

MEDAN, TRIBUN - Tersangka pembobol dana Bansos Sumut, Imom Saleh Ritonga mengklarifikasi keterlibatan lima anggota DPRD Sumut saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Sakhira Zandi dan Ahmad Faisal, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/5).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jonner Manik, pria berkulit kuning langsat ini menyatakan hanya bertemu langsung dengan Iman B Nasution, anggota Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi DPRD Sumut.

Dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim, Imom mengaku tidak mengenal dan pernah bertemu dengan Chaidir Ritonga, Washington Pane, Muhammad Affan, dan Ali Jabar Napitupulu seperti tertera  dalam BAP Saksi tertanggal 4 April 2012, yang dijadikan Hamdani Harahap menjadi bahan laporan ke KPK, 22 April.

Imom mengatakan meminta bantuan pengurusan proposal lembaganya pada Iman B Nasution melalui percakapan biasa.

"Saya hanya melalui Iman B Nasution. Kalau tidak salah 7-8 proposal. Paling besar ada saya dapat Rp 250 juta dan paling kecil Rp 50 juta. Waktu saya tahu ada pembahasan anggaran, saya coba berkomunikasi dengan Pak Iman (anggota dewan) dan pak Hardi Kusuma (PNS sekretariat DPRD Sumut), bisa tidak dibantu proposal kita. Jawaban Iman dan Hardi kalau ada bawa saja nama LSM-nya," ujarnya pada persidangan hingga malam hari tersebut.

Padahal dalam BAP Imom sebagai saksi Ahmad Faisal, 4 April 2012, dirinya bertemu langsung dengan kelima anggota DPRD Sumut. Ia merinci bahwa sekitar April dan Mei 2011,menemui anggota DPRD Sumut, melobi agar dibantu untuk mendapatkan  bantuan hibah dan bansos Pemprov Sumut.

Kemudian, berbekal informasi dari teman-teman bahwa anggota DPRD Sumut akan membahas APBD Perubahan Sumut TA 2011, Imom menemui Washington Pane (Ketua Fraksi PPRN), Iman B Nasution (Wakil Sekretaris Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPDR Sumut), Muhammad Affan (Wakil Ketua DPRD Sumut) dan Muhammad Darwin Marpaung (staf Ali Jabar Napitupulu/Penasehat Fraksi PPP DPRD Sumut).

"Bahwa setelah saya menjumpai anggota DPRD Sumut yang tersebut di atas, mereka menyuruh saya untuk menyiapkan proposal dan dijanjikan akan dibantu untuk dimasukkan ke dalam APBD P TA 2011.

Selanjutnya pada saat pembahasan APBD P TA 2011, sekitar September 2011, saya dihubungi via SMS agar mengirimkan nama lembaga saya yang akan dimasukkan ke dalam pembahasan APBD P sebagai penerima bantuan hibah dan bansos," ujar Imom yang dikutip dari BAP saksi tertanggal 4 April 2012.

Pada persidangan kemarin, Imom pun lebih banyak bercerita mengenai peran Yakub dan Hardi Kusuma (keduanya staf sekretariat DPRD).

Menjawab pertanyaan jaksa, Imom mengatakan tidak punya akses langsung ke Pemprov Sumut dan hanya menemui dan meminta bantuan kepada Yakub (staf sekretariat DPRD Sumut), untuk memasukkan administrasi proposal. Kemudian, dirinya menunggu pemberitahuan dan setelah selesai dana ditransfer melalui rekening lembaga. "Namanya saja saya masukkan dan bukan proposal lengkap. Setelah pemberitahuan baru dilengkapi," urainya lagi.

Imom mengaku memberikan sekitar tujuh persen dari setiap proposal yang cair pada Yakup. Namun, saat dikonfrontir hakim dan jaksa, Yakub yang juga dihadirkan sebagai saksi,  membantah keterangan Imom.

Yakub menjelaskan, tidak ada perjanjian dengan Imom, apalagi cerita persen-persen."Orang awak tak ada sebut persen-persen. Kalau 50 (juta) awak dapat 2,5 (juta). Gak ada yang lebih," ujar Yakub saat dikonfrontir hakim.

Imom juga mengakui memberikan uang kepada Hardi ketika dana proposal cair. "Hardi saya berikan bervariasi, ada 50 persen dan 40 persen. Yang saya libatkan Aidil agus saja. Washington Pane melalui Abdi, M Affan melalui Hardi Kusuma, Chaidir Ritonga melalui Hardi Kusuma," ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Hari itu, saksi lainnya yakni Aidil Agus yang merupakan tersangka bansos sebenarnya dijadwalkan diperiksa. Namun majelis hakim meminta pemeriksaan saksi Aidil Agus ditunda pekan depan dengan alasan sudah larut malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved