Terlalu Banyak, Operator Seluler Diminta "Bersatu"

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penyelenggara telekomunikasi seluler

Menurut Alex, jika terjadi konsolidasi antar-operator, maka salah satu pihak harus mengembalikan frekuensi radionya kepada pemerintah. Setelah itu, pemerintah bisa mengatur ulang alokasi dan penomoran frekuensi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, disebutkan bahwa pemegang alokasi frekuensi tidak dapat mengalihkan frekuensinya kepada pihak lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved